Mantan Karyawan PT FICC Laporkan Dirut ke Polda Metro Jaya
Sumber Foto: Disway
Cakra Liputan

Mantan Karyawan PT FICC Laporkan Dirut ke Polda Metro Jaya

Jakarta, DISWAY.ID - Sebanyak 38 mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (PT. FICC) telah melaporkan Direktur Utama perusahaan, Dermawan Solihin, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Manganju Hamonangan Simanullang, pada 24 Mei 2022.

Menurut Simanullang, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2525/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrisus) Polda Metro Jaya.

Simanullang menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT FICC terhadap 84 karyawan terjadi pada 19 Februari 2018. Ia menegaskan bahwa perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa memberikan pesangon, upah masa kerja, maupun penggantian hak kepada karyawan yang di-PHK.

“Tindakan ini bertentangan dengan pasal 156 ayat (1) dan pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2022,” ujarnya.