Majelis Hakim PN Medan Larang Liputan Live Sidang Korupsi PPPK Langkat, LBH Medan Kritik Pelarangan Tersebut
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin, 14 April 2025, menimbulkan berbagai reaksi. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengeluarkan keputusan untuk melarang peliputan langsung (live streaming), yang langsung mendapatkan respons kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
LBH Medan: Pelarangan Ini Bertentangan dengan Konstitusi
LBH Medan, yang berperan sebagai kuasa hukum bagi ratusan guru honorer yang menjadi korban kasus ini, menilai bahwa pelarangan liputan live bertentangan dengan prinsip keterbukaan persidangan. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa Majelis Hakim hanya mengizinkan dokumentasi sebelum sidang dimulai. Menurutnya, alasan hakim yang menyatakan bahwa siaran langsung dapat memengaruhi saksi lain yang belum diperiksa tidak cukup kuat, terutama mengingat bahwa pada sidang-sidang sebelumnya, seperti kasus PPPK di Madina dan Batu Bara, peliputan live diperbolehkan.
Keputusan Majelis Hakim Memicu Pertanyaan
Pelarangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik keputusan Majelis Hakim. LBH Medan menekankan pentingnya transparansi dalam persidangan, terutama mengingat dampak besar kasus ini terhadap masyarakat, khususnya para guru honorer yang menjadi korban. "Ada apa dengan Majelis Hakim hingga melarang liputan live? Bukankah sidang seharusnya menjadi sarana keterbukaan dan transparansi hukum?" tanya Irvan.
Menyoroti Potensi Ketidakadilan dalam Kasus Korupsi
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, namun hanya empat yang hadir untuk diperiksa. LBH Medan mencatat bahwa pengawasan ketat terhadap jalannya persidangan sangat penting, mengingat adanya kecenderungan vonis ringan dalam kasus-kasus serupa yang pernah ditangani sebelumnya. "Pada kasus PPPK di Madina dan Batu Bara, terdakwa hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara, yang tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat," tegas Irvan.
Pentingnya Keterbukaan dalam Proses Hukum
LBH Medan percaya bahwa dalam kasus PPPK Langkat ini, tidak hanya lima terdakwa yang terlibat, melainkan ada pihak-pihak lain yang perlu diungkap secara transparan dalam persidangan. Mengacu pada pendapat M. Yahya Harahap, LBH Medan menegaskan bahwa prinsip sidang terbuka untuk umum adalah fondasi dari keadilan, dan tidak seharusnya sidang dijadikan ajang yang tertutup.
Dasar Hukum Keterbukaan Persidangan
- Pasal 153 Ayat (3) KUHAP: "Sidang pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang ditentukan oleh undang-undang."
- Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Menyatakan bahwa semua sidang pengadilan pada asasnya terbuka untuk umum.
LBH Medan pun mendesak agar sidang berikutnya dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Mereka mengajak media massa dan masyarakat sipil untuk terus mengawasi jalannya proses hukum ini.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. LBH Medan memastikan akan terus hadir dan mengawal jalannya persidangan demi tegaknya keadilan bagi para korban.




