Majelis Hakim PN Batang Larang Wartawan Meliput Sidang Terbuka
Sumber Foto: Berlian Media
Cakra Liputan

Majelis Hakim PN Batang Larang Wartawan Meliput Sidang Terbuka

BATANG – Pada Rabu, 18 Juni 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang Kelas 1 mengeluarkan keputusan yang melarang wartawan dari Berlianmedia.com dan media lainnya untuk melakukan peliputan dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang sidang Cakra. Sidang tersebut terkait perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PNBtg, yang melibatkan sengketa wan prestasi antara perusahaan kaca KCC Glass dan CV New Kuda Mas.

Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri dari RD, SH, MH, YKT, SH, MH, dan YP, SH dengan panitera pengganti KPA, SH. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyampaikan bahwa wartawan perlu melayangkan surat permohonan peliputan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batang sebelum dapat melakukan liputan. "Sementara belum ada, maka jangan dulu," tegas Majelis Hakim.

Meski demikian, pihak KCC Glass yang merupakan tergugat diizinkan untuk mengambil gambar dan foto selama persidangan. Sidang terpaksa ditunda karena ketidakhadiran penggugat, CV New Kuda Mas. Majelis Hakim menjadwalkan ulang sidang pada 2 Juli 2025. "Jika pada panggilan kedua penggugat tidak hadir, maka gugatan akan digugurkan," ujar Majelis Hakim sebelum menutup sidang.

Kuasa Hukum CV New Kuda Mas, Nanang Nasir, SH, menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang. Menurutnya, penggugat telah hadir dalam waktu yang cukup dekat dengan jadwal sidang, dan merasa seharusnya ada waktu lebih untuk menunggu kehadiran semua pihak. "Kami menghormati keputusan Majelis Hakim, tetapi sangat kecewa dengan penundaan ini," ujarnya di kantin PN Batang.

Nanang menambahkan bahwa meskipun tidak ada aturan baku mengenai waktu tunggu, pengalaman di pengadilan lain menunjukkan bahwa biasanya para pihak ditunggu hingga jam 1 siang. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif pada sidang selanjutnya.

Wartawan yang dilarang meliput, meskipun sudah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda dari Dewan Pers, tetap tidak diperbolehkan untuk meliput tanpa surat izin resmi.