LBH Medan Kecam Intimidasi terhadap Wartawan di PN Medan
Sumber Foto: Metrokampung.com
Cakra Liputan

LBH Medan Kecam Intimidasi terhadap Wartawan di PN Medan

Medan, metrokampung.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam tindakan intimidasi yang dialami oleh wartawan Media Mistar, Deddy, saat melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Insiden ini terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, saat Deddy mengambil foto persidangan terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Menurut informasi yang diperoleh, Deddy menghadapi tekanan dari seorang Panitera Pengganti bernama Sumardi dan beberapa orang yang diduga preman. Mereka memaksa Deddy untuk menghapus foto-foto yang diambilnya di ruang sidang.

Kronologi kejadian berawal saat Deddy memasuki ruang sidang sebelum persidangan dimulai. Setelah sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan terdakwa dimulai, Deddy mengambil dokumentasi foto. Namun, tidak lama setelah itu, sejumlah orang yang diduga preman memanggilnya.

Deddy awalnya tidak merespons panggilan tersebut karena fokus mengikuti jalannya persidangan. Namun, setelah beberapa waktu, Panitera Pengganti Sumardi juga memanggilnya sehingga Deddy keluar dari ruang sidang untuk menanggapi panggilan tersebut. Di luar, ia dikelilingi oleh orang-orang yang mempertanyakan izin pengambilan foto dan identitasnya sebagai wartawan.

Meski Deddy menunjukkan kartu persnya, pihak yang mengintimidasi tetap mendesaknya untuk menghapus foto-foto yang telah diambil. Sumardi bahkan beberapa kali meminta Deddy untuk menghapus foto tersebut sambil memegang lengan Deddy. Dalam situasi tertekan, Deddy berusaha mempertahankan foto-fotonya, namun pada akhirnya salah satu dari mereka berhasil menghapus foto tersebut dari gawai Deddy.

LBH Medan menilai tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers dan mengancam kebebasan berkreasi dalam melakukan kerja jurnalistik. Mereka mendesak Kepala PN Medan untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam insiden ini, dan meminta Komisi Yudisial (KY) Sumut untuk melakukan pemantauan terkait hal ini.

LBH Medan juga mengingatkan bahwa wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang melarang tindakan yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana penjara atau denda.

Dalam langkah lebih lanjut, Deddy telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan, dan LBH Medan mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Mereka juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala tindakan yang melanggar hukum dan etika jurnalistik kepada Dewan Pers.