Lapas Kelas IIA Bekasi Sosialisasikan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026
Sumber Foto: IndoSatuNews.com
Hukum

Lapas Kelas IIA Bekasi Sosialisasikan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026

Cakra Media - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara melalui penerapan Standar Spesifikasi Standar Jumlah (S3J).

Awal Kejadian

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Biro dan dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.

Perkembangan

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata cara penyusunan perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Biro menyatakan bahwa implementasi peraturan ini merupakan langkah strategis untuk pengelolaan BMN yang tertib administrasi dan mendukung efektivitas tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kondisi Terakhir

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil sosialisasi dalam penyusunan perencanaan kebutuhan BMN, dengan harapan setiap usulan barang dapat disusun secara terukur dan efisien. Kepala Bagian Tata Usaha juga mengajak jajaran untuk menjadikan sosialisasi ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas perencanaan BMN, yang penting untuk tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan.