Kualitas Regulasi Desa Kunci Kesejahteraan Masyarakat, Menurut Bupati Mimika
Timika (ANTARA) - Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut kualitas regulasi desa menjadi kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga penyusunannya harus selaras dengan kebijakan nasional dan tetap berpihak pada kebutuhan lokal.
“Regulasi desa yang berkualitas akan menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, regulasi harus disusun secara cermat, selaras dengan kebijakan nasional, namun tetap menjawab kebutuhan riil masyarakat di kampung-kampung,” kata John Rettob di Jakarta saat pertemuan dengan DPD RI, baru-baru ini.
Ia mengatakan, evaluasi terhadap regulasi desa telah didorong DPD RI melalui desiminasi tentang Hasil Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI.
Hasil pemantauan dan rekomendasi yang disampaikan DPD RI melalui BULD menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah.
Pemkab Mimika harus menyusun maupun mengevaluasi regulasi desa agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, masih terdapat tantangan dalam penyelarasan kebijakan desa dengan regulasi pusat, sehingga diperlukan penguatan kapasitas pemerintah daerah dan desa dalam proses legislasi.
“Rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk menyempurnakan peraturan daerah dan kebijakan desa, agar tata kelola pemerintahan desa berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati menambahkan, Pemkab Mimika berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan desa.
“Partisipasi masyarakat desa sangat penting agar regulasi yang dibuat tidak hanya administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” katanya.
Dalam kegiatan diseminasi tersebut, BULD DPD RI memaparkan masih ditemukan regulasi desa yang belum sepenuhnya harmonis dengan peraturan di tingkat pusat.
Diperlukan penguatan substansi regulasi agar lebih responsif terhadap kondisi lokal, serta pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.




