Ketua PN Batang: Wartawan Tidak Perlu Surat Permohonan untuk Meliput di Ruang Sidang
BATANG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batang, Wasis Priyanto, SH, menyatakan bahwa wartawan tidak perlu mengajukan surat permohonan untuk melakukan liputan di ruang sidang. Pernyataan ini disampaikan melalui Humas PN Batang, Mohammad Asnawi, SPd, SH, pada Rabu (2/7).
Wasis menjelaskan bahwa wartawan hanya perlu memberi tahu petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum persidangan dimulai. Setelah itu, mereka diminta untuk mengisi buku tamu dan akan diberikan ID card media. "Intinya, jika wartawan ingin mengambil gambar atau meliput, cukup melapor kepada petugas," ungkapnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya terjadi larangan bagi wartawan, termasuk dari Berlianmedia.com, untuk meliput sidang terbuka yang digelar pada 18 Juni 2025. Sidang tersebut berkaitan dengan kasus wanprestasi yang melibatkan PT KCC Glass Indonesia dan CV New Kuda Mas.
Majelis Hakim yang memimpin sidang sebelumnya meminta wartawan untuk mengajukan surat permohonan sebagai syarat untuk dapat meliput. Namun, pernyataan dari Ketua PN Batang ini diharapkan dapat mempermudah wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sidang yang ditunda tersebut, hanya pihak tergugat yang hadir, sementara penggugat tidak hadir. Sidang dijadwalkan kembali pada 2 Juli 2025, dan jika penggugat tidak hadir pada pemanggilan kedua, gugatan akan digugurkan.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia juga memberikan imbauan kepada majelis hakim di PN Batang untuk tidak melarang wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik. Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah, M Farhan, menegaskan pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial.
Farhan menekankan bahwa semua perkara yang disidangkan seharusnya dapat dipantau oleh publik, kecuali untuk perkara tertentu yang bersifat tertutup. "Pers memiliki peran strategis dalam memberikan informasi yang berimbang, netral, dan objektif kepada masyarakat," katanya.




