Ketua PN Batang Tegaskan Wartawan Tak Perlu Surat Permohonan untuk Meliput Sidang Terbuka
Sumber Foto: aktualdetik.com
Cakra Liputan

Ketua PN Batang Tegaskan Wartawan Tak Perlu Surat Permohonan untuk Meliput Sidang Terbuka

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batang, Wasis Priyanto, SH, dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Humas PN Batang, menegaskan bahwa wartawan tidak perlu mengajukan surat permohonan untuk melakukan peliputan di ruang sidang terbuka.

Hal ini disampaikan oleh Panitera Muda Hukum PN Batang, Mohammad Asnawi, SPd, SH, saat bertemu dengan sejumlah wartawan di Ruang Tamu Terbuka PN Batang pada Rabu, 2 Juli 2025. Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas kontroversi yang terjadi sebelumnya terkait pelarangan peliputan sidang terbuka oleh majelis hakim pada 18 Juni 2025.

“Sudah saya sampaikan ke Pimpinan. Pesan beliau (Ketua PN Batang), tidak perlu bertemu langsung dengan beliau pun tidak masalah. Jika wartawan ingin meliput, cukup datang ke PTSP, isi buku tamu, dan petugas akan memberikan ID Card media. Tidak perlu surat permohonan khusus,” jelas Asnawi.

Kontroversi tersebut bermula dari sidang perkara wanprestasi antara CV New Kuda Mas dan PT KCC Glass Indonesia (Nomor: 26/Pdt.G/2025/PN Btg) yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Batang. Pada sidang tersebut, sejumlah wartawan, termasuk dari Aktualdetik.com, dilarang untuk meliput. Ironisnya, pihak tergugat dari PT KCC Glass diperbolehkan untuk mengambil gambar di ruang sidang meskipun tidak ada surat resmi peliputan dari media.

“Bapak perlu melayangkan surat permohonan peliputan ke Ketua Pengadilan dulu,” ungkap salah satu hakim saat itu kepada wartawan. Namun, dalam sidang tersebut, pihak penggugat tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda sidang ke tanggal 2 Juli 2025, dengan pernyataan bahwa jika penggugat kembali mangkir, gugatan dapat digugurkan.

Menanggapi insiden ini, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Wilayah Jawa Tengah juga memberikan tanggapan. Koordinator Penghubung KY Jateng, M. Farhan, mengemukakan bahwa persidangan terbuka harus tetap dapat diakses oleh publik, termasuk media. “Akan lebih arif jika majelis hakim memberikan izin kepada wartawan untuk meliput secara tertib. Pelarangan media hanya akan menimbulkan prasangka negatif terhadap integritas peradilan,” tegas Farhan.

Farhan juga menekankan bahwa pers memiliki kedudukan strategis dalam demokrasi sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Peliputan pers yang bertanggung jawab sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi lembaga peradilan. Secara prinsip, seluruh perkara terbuka untuk umum dapat diliput oleh media, kecuali untuk jenis perkara tertentu seperti kesusilaan, perceraian, atau perkara anak. Oleh karena itu, peliputan sidang oleh wartawan tidak boleh dibatasi secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengawasi kekuasaan, termasuk di lembaga peradilan. Ini bagian dari tugas konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang dan kode etik jurnalistik,” tambah Farhan.

Dengan pernyataan resmi Ketua PN Batang, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di antara insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Pengadilan Negeri Batang. Wartawan kini dapat mengikuti prosedur yang sederhana dan terbuka, yaitu melapor di PTSP dan mengenakan ID Media resmi tanpa perlu surat permohonan khusus. Harapannya, pernyataan ini juga akan menjadi pedoman bagi seluruh aparat pengadilan untuk menghormati hak publik atas informasi dan mendorong transparansi lembaga yudikatif demi kepercayaan publik.