Kepolisian Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Denda Tilang 150 Persen di 2026
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Kepolisian Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Denda Tilang 150 Persen di 2026

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Akun Facebook “Ujang ULen” mengunggah video yang menarasikan adanya aturan tilang baru pada 2026. Dalam unggahan tersebut diklaim denda tilang akan naik hingga 150 persen serta tilang manual kembali diberlakukan.

Hingga Kamis, 26 Februari 2026, unggahan tersebut telah dilihat sekitar 1.800 kali, disukai lebih dari 1.900 akun, dan menuai lebih dari 1.000 komentar. Narasi tersebut memicu kekhawatiran warganet terkait lonjakan denda pelanggaran lalu lintas.

Dilansir dari turnbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “aturan baru tilang 2026” ke mesin pencari Google. Hasil penelusuran tidak menemukan informasi resmi yang membenarkan adanya kebijakan kenaikan denda hingga 150 persen.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho menyatakan belum ada perubahan nominal denda pelanggaran lalu lintas. Besaran denda tilang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dapat diakses melalui laman resmi Polri.

Dengan demikian, tidak ada kebijakan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kenaikan denda tilang sebesar 150 persen pada 2026. Unggahan dengan narasi tersebut merupakan konten palsu (fabricated content).