Kemenkumham RI Terbitkan SK, Advokat P3HI Wajib Patuh pada AD-ART
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001447.AH.01.08.TAHUN 2022. Keputusan ini mengatur persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, pada tanggal 1 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono SH MH, dalam rilisnya kepada media pada Rabu, 3 Agustus 2022. Dalam keterangan tersebut, Wijiono menyampaikan rasa syukur atas terbitnya SK ini, yang mengharuskan semua advokat yang terdaftar di P3HI untuk mematuhi dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yang baru.
“Alhamdulillah SK Kemenkumham RI perubahan Anggaran Dasar P3HI sudah terbit. Artinya, semua advokat P3HI yang terlahir di P3HI wajib mematuhi dan menjunjung tinggi AD-ART P3HI,” ujar Wijiono.
Wijiono menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari usulan yang diajukan oleh Ketua Umum P3HI, Sayyid Aspihani Ideris Assegaf, sejak September 2019 kepada Notaris Iwan Surianata. SK ini berisi perubahan mengenai Badan Hukum P3HI sesuai dengan Akta Nomor 13 yang dibuat pada 21 Juni 2022 oleh Notaris Iwan Surianata SH MKn dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Salah satu pengawas P3HI, Kasmili SAP SH, menegaskan bahwa dengan terbitnya SK ini, semua advokat yang terdaftar di P3HI wajib menghormati dan mematuhi perubahan AD-ART tersebut. Ia menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap perubahan tersebut dapat berakibat pada sanksi yang tegas, termasuk pencabutan SK Pengangkatan advokat.
Kasmili merujuk pada Pasal 6 perubahan Anggaran Dasar yang menyatakan bahwa advokat P3HI yang berpindah ke organisasi advokat lain dan tidak patuh pada Dewan Pendiri dan Pimpinan Tertinggi P3HI dapat dikenakan pemberhentian. “Dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 di Pasal 10 ayat (1) poin c, advokat dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap berdasarkan keputusan organisasi advokat,” jelasnya. Dengan demikian, pimpinan P3HI memiliki wewenang untuk mencabut SK Pengangkatan advokat yang melanggar AD-ART P3HI.




