Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Perancang Peraturan Daerah
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus ini peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi para Perancang Peraturan Perundang-undangan, guna memastikan kualitas produk hukum daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, usai mengikuti secara virtual kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah”, Rabu 25 Februari 2026, di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Ia didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, Koordinator Perancang, serta tim perancang di lingkungan Kanwil.
Menurut Saefur Rochim, peningkatan kompetensi perancang menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.
“Penguatan kapasitas SDM, khususnya para perancang, merupakan keharusan. Terlebih dengan adanya berbagai kebijakan dan ketentuan baru yang perlu dipahami secara komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan dalam perumusan norma,” ujarnya
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa pasca kebijakan penyesuaian pidana, terjadi perubahan mendasar terhadap pengaturan ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda).
Perubahan itu berdampak pada implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kini, Perda hanya diperkenankan memuat ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori III. Pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan mencantumkan pidana kurungan, baik sebagai ancaman tunggal maupun alternatif.
Meski demikian, Perda tetap dapat mengatur sanksi administratif maupun sanksi pemulihan sepanjang tidak melampaui batas kewenangan yang ditentukan dalam peraturan yang lebih tinggi.
Dalam pemaparannya juga dijelaskan mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda sesuai kategorisasi dalam KUHP. Ketentuan pidana kurungan yang masih tercantum wajib dihapus dan disesuaikan, termasuk nominal denda yang harus mengikuti kategori yang berlaku. Penyesuaian ini menjadi pedoman teknis dalam proses harmonisasi dan penataan norma.
“entingnya inventarisasi terhadap Perda yang masih memuat ancaman kurungan agar segera dilakukan revisi. Harmonisasi dipertegas sebagai instrumen pengendalian substansi untuk memastikan produk hukum daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional serta tidak melampaui kewenangan daerah,”tegasnya




