Kasus Videografer Amsal Sitepu: Analisis Dugaan Korupsi dan Respons Hukum
Kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, menjadi sorotan publik. Lembaga kajian dan advokasi reformasi hukum pidana, ICJR, menilai bahwa kasus ini menunjukkan "kegagapan penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru".
Jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Namun, Amsal menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tidak ada niat jahat dalam tindakannya dan semua proses produksi video yang dilakukannya merupakan bagian integral dari karya audiovisual.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan profil desa dengan biaya Rp30 juta per desa. Beberapa desa sempat menolak tawaran tersebut, namun akhirnya menerima setelah melakukan diskusi internal.
Setelah pekerjaan selesai, Amsal mengklaim bahwa tidak ada keluhan dari pihak desa mengenai hasil dan semua pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
Kasus ini menjadi perhatian setelah adanya pengembangan dari kasus korupsi lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo, yang mengakibatkan Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Jaksa menuduh Amsal menawarkan proposal yang tidak sesuai dan melanggar RAB, serta mengklaim bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp202 juta.
Persidangan dan Pembelaan
Dalam persidangan, beberapa kepala desa memberikan kesaksian positif mengenai pekerjaan Amsal, menyatakan bahwa video yang dihasilkan sesuai dengan proposal yang disepakati dan bermanfaat bagi desa. Mereka juga menegaskan bahwa seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi.
Amsal dalam pledoinya meminta agar ia dibebaskan dari segala tuduhan, menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam tindakannya. Ia juga menyatakan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana, mengingat tidak ada kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka.
Reaksi Komisi III DPR
Viralnya kasus ini memicu Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret. Ketua Komisi, Habiburrokhman, menyatakan bahwa pekerjaan videografi merupakan bidang yang kreatif dan tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaian seringkali bersifat subjektif. Komisi III juga menekankan pentingnya keadilan substantif dalam penegakan hukum.
Kritik Terhadap Implementasi KUHP dan KUHAP
Iqbal Muharam Nurfahmi dari ICJR mengungkapkan bahwa banyak kasus kontroversial di bawah undang-undang baru ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih kesulitan dalam implementasinya. Ia memperingatkan bahwa kasus-kasus yang viral sering kali dibawa ke DPR sebagai respons terhadap kegagalan sistemik yang lebih luas.
Menurutnya, Komisi III DPR tidak dapat menyelesaikan akar masalah tanpa melakukan revisi terhadap substansi hukum yang ada. Tanpa perbaikan, sistem hukum ini berpotensi terus mengalami masalah di masa depan.
Jadwal persidangan Amsal selanjutnya adalah pada 1 April 2026 untuk pembacaan vonis.




