Kasus Pembunuhan Nurmaliza Masuk Tahap Pembuktian Setelah Eksepsi Diterima
Sidang kasus pembunuhan Nurmaliza, seorang janda hamil, yang melibatkan terdakwa Alvaro Jordan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis, 2 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, yang mengakibatkan jalannya persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yudi Eka Putra, bersama hakim-hakim anggota. Dengan penolakan eksepsi ini, proses hukum berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Tiga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Dwinanto Agung Wibowo, Henry Yulianto, dan Januar Hapriansyah, hadir dalam sidang untuk mewakili kepentingan hukum negara. Ruang sidang dipenuhi oleh keluarga korban yang ingin menyaksikan perkembangan kasus ini, yang telah menarik perhatian publik karena korban sedang hamil saat kejadian.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Nurmaliza di tepi Jalan Trans Kalimantan, wilayah Pulang Pisau, pada 12 Mei 2025. Nurmaliza diketahui memiliki hubungan asmara dengan Alvaro Jordan, seorang barista di Palangka Raya. Setelah penemuan jasadnya, Alvaro ditangkap di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap sah untuk dilanjutkan ke pokok perkara. Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Alvaro, Albert Chong, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan siap untuk melanjutkan persidangan.
Albert juga menginformasikan bahwa tim hukum mereka telah menyiapkan strategi pembelaan, termasuk menghadirkan saksi tambahan di luar yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta berencana untuk menghadirkan saksi ahli guna memperkuat bantahan terhadap dakwaan jaksa.




