Kanwil Kemenkum Bali Targetkan Regulasi Berkualitas dan Optimalisasi IRH di Gianyar
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Kanwil Kemenkum Bali Targetkan Regulasi Berkualitas dan Optimalisasi IRH di Gianyar

Cakra Media - RRI.CO.ID, Gianyar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mempertegas sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam mendorong pembentukan regulasi daerah yang berkualitas serta optimalisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH). Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan inventarisasi, monitoring, dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, Selasa 03 Maret 2026.

Selain Propemperda, Kanwil Kemenkum Bali juga memberikan pendampingan terkait IRH sebagai instrumen pengukuran kualitas tata kelola regulasi di daerah. IRH dinilai tidak sekadar indikator administratif, melainkan cerminan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

Kepala BRIDA Kabupaten Gianyar, I Ketut Sedana, menyatakan optimisme Pemkab Gianyar meraih skor sempurna pada penilaian IRH 2026. Pada 2025, Gianyar memperoleh nilai 98,08 dengan kategori istimewa dan kini menargetkan capaian 100.

“Sebelumnya memperoleh nilai 98,08 dengan kategori Istimewa pada tahun 2025, Gianyar menargetkan capaian nilai 100 sebagai wujud konsistensi reformasi hukum di daerah,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah mengapresiasi komitmen Pemkab Gianyar. Ia menekankan empat variabel utama untuk mencapai skor maksimal, yakni penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Bali, peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas deregulasi dan penataan regulasi, serta penguatan basis data hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

“Sinergi yang konsisten akan memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya berkualitas secara normatif, tetapi juga implementatif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Eem.

Melalui pendampingan berkelanjutan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan perannya sebagai pengawal harmonisasi regulasi di daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik di Gianyar.

Eem Nurmanah, dalam arahannya juga menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Perencanaan yang matang, kata dia, menjadi kunci lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

“Melalui inventarisasi, monitoring, dan evaluasi ini, kami memastikan setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya.