Dugaan Mark Up Biaya Jasa RSUD Sultan Sulaiman Jadi Sorotan Publik
Serdang Bedagai, RN
Kasus dugaan Mark Up biaya jasa sarana dan jasa prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman mulai muncul kepermukaan.
Masalah ini mulai menjadi perhatian masyarakat dan Insan Pers dikala salah seorang pasien dibebankan biaya pembayaran perobatan.
Sorotan publik dan Insan Pers mulai mempertanyakan terkait perencanaan, pengelolaan dan pelayanan pihak RSUD Sulatan Sulaiman yang semakin tahun belum belum ada perubahan lebih baik.
Namun permasalahan perencanaan, pengelolaan dan pelayanan RSUD Sulatan Sulaiman itu dimanfaatkan Oknum Direktur RSUD Sulatan Sulaiman dalam melakukan dugaan Mark Up harga pembayaran biaya perobatan buat pasien.
Keluhan ini dirasakan salah seorang pasien berinisial "IM" saat membawa anaknya berobat pada RSUD Sultan Sulaiman tanggal 9 Januari 2026.
Besaran biaya pembayaran biaya jasa sarana dan prasarana perobatan itu sudah dicoba dilaporkan pada pihak Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai di tanggal 20 bulan Januari 2026.
Namun sampai saat ini pihak Inspektorat belum berikan kesimpulan terkait laporan tersebut, ungakap IM.
Menelusuri permasalahan ini awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Oknum Direktur RSUD Sultan Sulaiman " dr.Hendri Yanto" melalui pesan whatshap, menjelaskan bahwa pembayaran biaya jasa sarana dan jasa prasarana tersebut sesuai Peraturan Bupati Serdang Bedagai, karena kwitansinya asli dan diperhitungkan dengan seksama oleh kasir yang bertugas (1/26).
Sementara pernyataan Irban berinisial "Ad" saat diminta konfirmasi melalui whatshap mengatakan bahwa TIM yang diturunkan pihak Irban Inspektorat Serdang Bedagai sedang menjalankan pemeriksaan internal terkait laporan pihak keluarga pasien (2/26).
Permasalahan ini semestinya menjadi perhatian Bapak Bupati Serdang Bedagai "Darma Wijaya, SE" sebab pembayaran biaya perobatan RSUD Sultan Sulaiman sesuai pernyataan Direktur Rumah Sakit "dr.Hendri Yanto" menerangkan bahwa prosedur pembayaran biaya Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman sesuai dengan Peraturan Bupati Serdang Bedagai yang bertanggungjawab terkait dugaan Mark Up harga biaya jasa sarana dan jasa prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman itu. (S.Tambunan)




