Dugaan Ketidakmampuan PT. Bangka Cakra Karya Penuhi Kebutuhan Asphalt Mixing Plant
Sumber Foto: Terbitan Babel
Cakra Liputan

Dugaan Ketidakmampuan PT. Bangka Cakra Karya Penuhi Kebutuhan Asphalt Mixing Plant

Pangkalpinang, Terbitanbabel.com — Paket pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2021, yang meliputi pelebaran jalan Junction – Membalong dan long segment ruas jalan Junction – Membalong (PHJD) di Kabupaten Belitung serta pelebaran jalan Lingkar Timur ; Rebo – Tanjung Pesona – Jelitik – Simpang Perahu (SMI) di Kabupaten Bangka, saat ini menghadapi masalah terkait dugaan ketidakmampuan PT. Bangka Cakra Karya (BCK) dalam memenuhi kebutuhan Asphalt Mixing Plant (AMP).

Nilai kontrak untuk kedua proyek tersebut masing-masing sebesar Rp 50.495.103.000,00 dan Rp 59.432.059.000. Namun, dugaan muncul karena PT. BCK hanya memiliki satu unit AMP yang berlokasi di Kabupaten Bangka, sementara untuk memenuhi syarat tender, perusahaan seharusnya memiliki minimal dua unit AMP.

Pada Kamis, 3 Juni 2021, wartawan Terbitanbabel menghubungi Jantani Ali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bangka Belitung, untuk mengonfirmasi situasi ini. Melalui pesan singkat WhatsApp, Jantani menyatakan sedang berada di Belitung. Namun, saat dihubungi kembali pada Selasa, 8 Juni 2021, Jantani belum memberikan tanggapan lebih lanjut.

Sementara itu, upaya wartawan untuk mengonfirmasi pihak PT. BCK melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum membuahkan hasil, karena belum ada tanggapan dari perusahaan terkait dugaan ini.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya mengenai kemampuan PT. BCK untuk menyelesaikan proyek yang telah dimenangkan, dan menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait di sektor konstruksi.