Dua Pelaku Diduga Melakukan Perbuatan Mesum Diamankan di Langsa
Kota Langsa - Pada Senin malam, 19 Agustus 2024, warga setempat menggerebek dua orang yang diduga tengah melakukan perbuatan mesum di Lorong C Gampong, Kecamatan Langsa Baro. Dalam insiden tersebut, seorang wanita yang diketahui telah menikah dan seorang pria yang masih lajang diamankan oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH).
Setelah digerebek, kedua pelaku dibawa ke Kantor Geuchik Paya Bujok Tunong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat yang mengetahui kejadian ini langsung berkumpul di lokasi, sehingga Kantor Geuchik menjadi ramai oleh warga yang ingin menyaksikan situasi tersebut.
Menurut informasi yang beredar, penangkapan ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai pelanggaran syariat Islam. Dalam sebuah video yang beredar di aplikasi WhatsApp, terlihat petugas WH sedang mengamankan kedua pelaku untuk dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang, baik dari Satpol PP dan WH maupun Kepolisian mengenai kejadian ini.




