DPRD Tangerang Percepat Pembahasan Raperda Penataan Jaringan Utilitas untuk Keselamatan Warga
Sumber Foto: Merdeka.com
Hukum

DPRD Tangerang Percepat Pembahasan Raperda Penataan Jaringan Utilitas untuk Keselamatan Warga

DPRD Kota Tangerang segera kebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Jaringan Utilitas terpadu. Inisiatif ini bertujuan mempercepat perbaikan kota dan menjaga keselamatan warga, dengan target realisasi pada semester pertama ta

14:01:49

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan segera memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penataan Jaringan Utilitas terpadu. Langkah ini diambil sebagai upaya serius pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur kota. Pembahasan Raperda ini ditargetkan dapat rampung dan direalisasikan pada semester pertama tahun 2026.

Peraturan daerah ini dianggap sangat penting dan mendesak untuk segera diselesaikan. Tujuannya adalah untuk mendukung percepatan perbaikan kota dan memastikan keselamatan seluruh masyarakat Kota Tangerang. Inisiatif ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertata dan aman.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Apanudin, menyatakan kesiapan penuh. Naskah akademik untuk Raperda Penataan Jaringan Utilitas terpadu telah selesai dan dilaporkan kepada Ketua DPRD. Proses ini menunjukkan keseriusan dalam mempersiapkan landasan hukum yang kuat.

Urgensi dan Proses Pembahasan Raperda Penataan Jaringan Utilitas

Apanudin menegaskan bahwa peraturan ini sangat diperlukan guna mempercepat perbaikan tata kota. Penataan jaringan utilitas yang terpadu akan mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan estetika lingkungan. Ini merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk Kota Tangerang yang lebih modern dan tertata.

Kesiapan naskah akademik menjadi tonggak penting dalam proses legislasi ini. Dokumen tersebut telah diserahkan kepada Ketua DPRD untuk segera ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan bahwa tahapan persiapan telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku.

DPRD juga telah mengundang perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat. Pertemuan tersebut membahas mengenai aspek teknis dan pelaksanaan Raperda di lapangan. Semua pihak yang terlibat menyatakan kesiapan untuk mendukung implementasi peraturan ini.

Apanudin menambahkan bahwa kesiapan untuk Raperda Penataan Jaringan Utilitas ini berjalan positif. Semua pihak optimistis bahwa peraturan ini dapat direalisasikan sesuai target. Target realisasi pada semester pertama tahun 2026 menjadi prioritas utama.

ADVERTISEMENT

Rencana Implementasi dan Kolaborasi Jaringan Bawah Tanah

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Tangerang, AA Chaerul Syamsudin, menjelaskan beberapa ruas jalan yang sudah menerapkan utilitas terpadu. Salah satu contohnya adalah di Jalan Lio Baru. Keberhasilan di lokasi ini menjadi model untuk pengembangan selanjutnya.

Untuk pemetaan berikutnya, rencana akan dimulai dari Jalan Lio Baru menuju Jalan Dr. Sitanala. Selanjutnya, penataan akan berakhir di titik Pintu Air 10. Ini menunjukkan perencanaan yang sistematis untuk cakupan area yang lebih luas.

Pihak PUPR juga telah berkolaborasi aktif dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Selain itu, beberapa penyedia layanan (provider) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga dilibatkan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan koordinasi yang efektif di lapangan.

Chaerul Syamsudin mengakui bahwa rencana ini mungkin memerlukan waktu yang cukup lama. Namun, ia tetap optimistis bahwa semua kabel yang saat ini berada di atas tanah akan diarahkan ke bawah tanah. Ini merupakan langkah progresif untuk menciptakan kota yang lebih rapi dan aman, meskipun tidak ada peningkatan atau pelebaran jalan yang dilakukan.

Sumber: AntaraNews

ADVERTISEMENT