DPRD Kota Bogor Tinjau Masalah di Rusunawa Cibuluh untuk Raperda
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

DPRD Kota Bogor Tinjau Masalah di Rusunawa Cibuluh untuk Raperda

Cakra Media - INFO EVENT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan ke Rusunawa Cibuluh di Jalan Pangeran Sogiri, Tanah Baru, Bogor Utara, Rabu 11 Februari 2026. Kunjungan ini untuk menyerap aspirasi langsung dari lapangan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun.

Kunjungan tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana didampingi Wakil Ketua Endah Purwanti, serta anggota lainnya seperti Anna Mariam Fadhilah, Karina Soebakti, dan Mulyani.

Dalam tinjauannya, tim Bapemperda menemukan sejumlah persoalan yang dikeluhkan penghuni Rusunawa Cibuluh, yakni fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) yang kurang memadai, ancaman banjir di area tertentu, hingga batasan waktu sewa. Eka Wardhana mengatakan kunjungan ini langkah penting dalam menyusun regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, dialog langsung dengan para penghuni Rusunawa Cibuluh memberikan gambaran nyata mengenai pasal-pasal apa saja yang perlu diperkuat dalam Raperda tersebut. "Kami memantau langsung untuk penguatan regulasi terkait pengelolaan maupun pemanfaatan rumah susun," ujarnya.

Eka Wardhana juga menyoroti pentingnya mengevaluasi aturan masa tinggal bagi para penghuni. Kenyamanan warga harus menjadi prioritas yang tertuang dalam regulasi baru nantinya. "Yang pasti aturannya ada beberapa yang harus dievaluasi, terutama berkaitan dengan masa tinggal dan fasilitas-fasilitas yang menyangkut kenyamanan," katanya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menegaskan penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan asas manfaat dan keadilan bagi seluruh penghuni Rusunawa.

Endah Purwanti menginginkan agar Rusunawa tidak sekadar menjadi tempat berteduh, tapi juga hunian yang memanusiakan penghuninya. Fasilitas disabilitas, fasilitas ibadah ramah disabilitas dan ramah lansia hingga keperluan MCK harus menjadi bagian utuh dalam regulasi," ujarnya.

Bapemperda menargetkan Raperda Inisiatif tentang Rumah Susun ini dapat diselesaikan di 2026. Karena urgensi kebutuhan di lapangan, pembahasan akan diakselerasi agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. "Mudah-mudahan selesai sebelum Desember," katanya. (*)