DPRD Kota Bandung Siapkan Raperda Kesejahteraan Sosial Baru
Sumber Foto: Radar Bandung
Hukum

DPRD Kota Bandung Siapkan Raperda Kesejahteraan Sosial Baru

Ringkas Berita

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung terus mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial.

Regulasi tersebut dipastikan bakal menggantikan Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman, menjelaskan, awalnya raperda ini diusulkan sebagai perubahan kedua atas perda lama. Namun dalam proses pembahasan, substansi yang diubah ternyata melampaui 50 persen.

“Karena perubahan materinya cukup besar, nanti sifatnya bukan sekadar revisi, tapi mencabut perda lama dan membentuk perda baru,” ujarnya.

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja Rentan Pemprov Jabar

Menurut dia, raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru. Selain itu, aturan ini juga merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penyelarasan ketentuan terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Regulasi terbaru dari Kementerian Sosial mengatur lebih ketat mekanisme perizinan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana maupun barang.

“Ketentuan ini kami adopsi agar setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” kata Christian.

Selain PUB, Pansus 12 juga menyesuaikan aturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB). Berdasarkan peraturan menteri sosial terbaru, kewenangan perizinan UGB kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Pemerintah Kota Bandung nantinya lebih berperan dalam pengawasan di tingkat daerah agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Berita Terkait

Kasus Bayi Nyaris Tertukar, KDM Desak RSHS Transparan Soal Sanksi

Tak hanya itu, pembahasan turut mencakup integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas LKS yang beroperasi di Kota Bandung.

Dalam pembaruan tersebut, istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga disesuaikan menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Perubahan terminologi ini mengikuti kebijakan nasional sekaligus menegaskan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan hak warga.

Pansus 12 mendorong agar perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan membuka ruang partisipasi masyarakat.

“Kami targetkan pembahasannya tuntas bulan depan,” pungkas politisi PSI tersebut. (*)

180

Kategori: Kota Bandung

Editor: arh

Terakhir diperbarui: Jumat, 20 Februari 2026 - 09:02 WIB

Dapatkan update terkini dari Radar Bandung langsung di Google News.

Ikuti Radar Bandung di Google News open_in_new

← Berita Sebelumnya

Berita Berikutnya →

volume_up