DPRD Kapuas Setujui Dua Raperda Mendesak di Luar Propemperda 2026
Sumber Foto: Ini Kalteng
Hukum

DPRD Kapuas Setujui Dua Raperda Mendesak di Luar Propemperda 2026

Cakra Media - KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Senin (2/3/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia merujuk pada Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang mengatur bahwa dalam kondisi tertentu DPRD maupun kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda.

Menurutnya, terdapat urgensi yang mendasari penyusunan dua Raperda tersebut. Pertama, sebagai tindak lanjut atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi serta pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta penertiban Barang Milik Daerah. Pemerintah Kabupaten Kapuas dinilai perlu segera memiliki regulasi yang mengatur penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman guna memperkuat tata kelola aset daerah.

Kedua, adanya perubahan regulasi di tingkat nasional melalui penetapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perubahan tersebut mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

“Penyusunan kedua Raperda ini sangat mendesak agar tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ujar Dodo.

Sebelumnya, percepatan pembahasan telah dilakukan melalui rapat penyusunan Raperda di luar Propemperda pada 24 Februari 2026 sebagai langkah awal harmonisasi dan finalisasi materi muatan.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, Bupati melalui Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kapuas atas sinergi dan komitmen bersama dalam menyusun serta menyepakati kedua Raperda tersebut.

Ia berharap regulasi yang telah ditetapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas.

Penulis: Sri

Editor: Adi

Post Views: 666

DPRD Kapuas Pemkab Kapuas Propemperda 2026 Raperda

Ikuti Kami

Populer

Komentar