Direktorat Jenderal Pajak Perketat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Sumber Foto: MUC Consulting
Hukum

Direktorat Jenderal Pajak Perketat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Cakra Media - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dalam surat edaran ini, DJP melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk pengumpulan data lapangan.

Awal Kejadian

Surat Edaran SE-8/PJ/2026 ditetapkan pada 15 Juli 2026 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mempertegas mekanisme pengawasan, mencakup pengumpulan data serta penyempurnaan proses bisnis pengawasan.

Perkembangan

Pengumpulan data menjadi aspek krusial dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Data diperoleh melalui kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak dan pemanfaatan teknologi informasi tanpa harus melakukan kunjungan fisik. Proses ini juga mencakup scrapping data yang dilakukan oleh pegawai DJP dengan dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun jejaring informasi.

Kondisi Terakhir

SE-8/PJ/2026 mengatur berbagai pendekatan pengumpulan data, termasuk visitasi, penyisiran, dan pemanfaatan teknologi seperti remote sensing dan web scraping. Selain itu, surat edaran ini mendorong penyempurnaan proses bisnis pengawasan agar lebih efektif, serta meningkatkan akuntabilitas dan integrasi dukungan penelitian dengan tindak lanjut hasil pengawasan.