CaKRA Mendorong Penyelidikan Proyek Saluran Lingkungan Sejahtera di Uteun Bayi
Sumber Foto: Liputanesia
Cakra Liputan

CaKRA Mendorong Penyelidikan Proyek Saluran Lingkungan Sejahtera di Uteun Bayi

Lhokseumawe - Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek saluran lingkungan Sejahtera dan Blang Rayeuk di Desa Uteun Bayi, Kota Lhokseumawe, mendapat perhatian serius dari masyarakat. Proyek yang dibiayai dengan anggaran sebesar Rp. 274 juta ini dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Pernyataan ini muncul setelah Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe menjelaskan bahwa dalam setiap proyek, tidak ada yang sempurna, namun pihaknya telah berusaha maksimal dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada hari Jumat, 1 Januari 2023, sebagai tanggapan atas informasi yang beredar di masyarakat mengenai kualitas pekerjaan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), Razi, mengungkapkan keprihatinan terhadap proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa bila pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, maka hal tersebut akan mengakibatkan penurunan nilai proyek. Razi bahkan menyebutkan bahwa kasus ini bisa berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Dalam pernyataannya pada hari Sabtu, 9 Desember 2023, CaKRA meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kota Lhokseumawe untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan masalah hukum yang mengarah pada proyek tersebut. Razi menekankan pentingnya klarifikasi atas informasi yang diperoleh dari seorang warga yang mengawasi proses pekerjaan proyek tersebut dari awal.

“Warga tersebut berhak mendapatkan kejelasan mengenai kualitas proyek yang dibiayai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA),” tutup Razi.