BRIN Tegaskan Peraturan Desa Tak Cukup untuk Pengakuan Masyarakat Adat
Sumber Foto: Liputan6.com
Hukum

BRIN Tegaskan Peraturan Desa Tak Cukup untuk Pengakuan Masyarakat Adat

Liputan6.com, Jakarta - BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional telah merampungkan pengkajian komprehensif terhadap klaim keberadaan komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Kabupaten Sumbawa.

Penelitian multidisiplin yang melibatkan ahli sejarah, arkeologi, hukum, hingga sosiologi ini bertujuan untuk memverifikasi apakah komunitas tersebut memenuhi kriteria sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) sesuai standar konstitusi.

Penelitian oleh BRIN ini adalah langkah ilmiah yang diambil dan diamanatkan dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai respons atas dinamika agraria yang melibatkan klaim wilayah adat seluas 28.975 hektar di area yang bersinggungan dengan konsesi pertambangan milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

"Dalam laporan hasil kajian tersebut, tim peneliti hukum BRIN menegaskan instrumen hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diajukan komunitas CBSR tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pengakuan masyarakat adat," ujar Koordinator Tim Penelitian BRIN untuk Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat di Sumbawa, Dr Rusli Cahyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Secara konstitusional, lanjut dia, pengakuan keberadaan masyarakat adat adalah kewenangan pemerintah kabupaten melalui Keputusan Bupati atau Peraturan Daerah (Perda), bukan melalui regulasi tingkat desa.

Berdasarkan hasil penelitian itu, Rusli mengatakan, penggunaan Perdes Nomor 1 Tahun 2020 oleh komunitas CBSR dinilai melampaui kewenangan administratif dan hanya bersifat pengakuan internal komunitas (self-recognition).

Dapat Pengakuan Negara

Untuk mendapatkan pengakuan negara, sebuah komunitas harus melalui proses verifikasi eksternal yang membuktikan adanya lima unsur fundamental. Lima unsur tersebut meliputi sejarah asal-usul, wilayah adat, pranata hukum adat, harta kekayaan komunal, dan kelembagaan adat yang stabil.

"Berdasarkan temuan BRIN, kelima unsur ini tidak terpenuhi secara konsisten pada komunitas CBSR, sehingga dokumen-dokumen tingkat desa yang ada dianggap tidak memadai untuk menjadi landasan legitimasi hukum nasional," papar Rusli.

Laporan tersebut, lanjut dia, juga menyoroti penggunaan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang sering dijadikan alat tawar dalam klaim wilayah seluas puluhan ribu hektar tersebut.

"Hasil analisis menunjukkan bahwa SKPT yang diajukan tidak mencerminkan penguasaan tanah secara ulayat yang turun-temurun," terang Rusli.

Fungsi Dokumen

Sebaliknya, lanjut dia, dokumen-dokumen administratif ini justru banyak muncul dalam periode yang bertepatan dengan adanya tuntutan ganti rugi terhadap perusahaan pertambangan, yang mengindikasikan bahwa SKPT tersebut merupakan instrumen negosiasi ekonomi kontemporer.

"Dalam penelitian ini, ditemukan pula adanya potensi konflik kepentingan dalam penerbitan dokumen-dokumen penguasaan tanah tersebut. Banyak SKPT yang diketahui ditandatangani oleh aktor-aktor yang sama dengan pihak yang memimpin proses advokasi klaim adat CBSR," kata Rusli.

"Hal ini dinilai mereduksi fungsi dokumen negara menjadi sekadar alat dukung tuntutan finansial," tambah Rusli yang merupakan Peneliti Senior dari BRIN ini.

Melalui laporan ini, BRIN merekomendasikan agar pemerintah daerah (Pemda) Sumbawa tetap berpegang pada syarat konstitusional dan administratif yang ketat dalam memberikan pengakuan adat.

"Pemerintah Kabupaten Sumbawa diingatkan bahwa memberikan pengakuan berdasarkan instrumen yang tidak sah secara hukum seperti Perdes dan SKPT sepihak, berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik horizontal. Pengakuan yang dipaksakan tanpa bukti empiris dapat mencederai integritas perjuangan masyarakat adat yang asli di wilayah lain," papar dia.

"Meskipun secara administratif status Masyarakat Hukum Adat tidak dapat terpenuhi, laporan ini tetap mengimbau pemerintah untuk menjamin hak-hak warga CBSR sebagai masyarakat lokal. Akses terhadap ruang hidup dan jaminan kesejahteraan dari negara harus tetap diberikan melalui mekanisme keadilan distribusi yang adil. Namun, jaminan tersebut harus diberikan tanpa harus memaksakan kategori hukum "masyarakat adat" yang secara fakta sejarah dan administratif tidak dapat dibuktikan," tutup Rusli.

Perbesar