BPSDM Hukum Kemenkum dan MK Gelar Pelatihan Perancang Peraturan Perundang-undangan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum melalui Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional melakukan koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Tahun Anggaran 2026. Audiensi tersebut diterima Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Biro HAK) MK Fajar Laksono pada Kamis (12/2/2026) di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung I MK.
Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Hukum Last Sariyanti, menjelaskan bahwa BPSDM Kemenkum akan mengadakan pelatihan angkatan pertama diselenggarakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) sejak 2 Februari hingga 30 April 2026 dan diikuti 30 peserta dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam kurikulum pelatihan tersebut terdapat agenda kunjungan praktik kerja yang direncanakan berlangsung pada April 2026.
“Kami melakukan koordinasi terkait kebutuhan tenaga pengajar serta materi yang akan disampaikan kepada peserta, termasuk rencana kunjungan praktik kerja ke MK,” ujar Last.
Ia menambahkan, terdapat tiga materi utama yang diharapkan dapat diberikan MK, yaitu kewenangan MK dalam pengujian undang-undang, kedudukan hukum (legal standing) pemohon, serta hukum acara pengujian undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Fajar Laksono menyatakan kesiapan MK untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan, baik melalui penyediaan narasumber maupun fasilitasi kegiatan kunjungan yang dapat dilaksanakan secara luring maupun virtual. MK juga membuka kemungkinan pelaksanaan kunjungan virtual interaktif, seperti tur ruang sidang atau pemaparan visual proses persidangan, guna memberikan pengalaman pembelajaran yang lebih komprehensif bagi peserta.
Selain itu, Fajar menjelaskan bahwa penugasan narasumber dapat dilakukan melalui mekanisme surat resmi yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal MK agar materi pelatihan dapat dijadwalkan sesuai kebutuhan penyelenggara. Melalui koordinasi tersebut, kedua pihak berharap pelaksanaan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat berjalan optimal serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta mengenai praktik ketatanegaraan, khususnya terkait kewenangan dan proses beracara di Mahkamah Konstitusi.(*)




