BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe dan DMI Tandatangani Kerja Sama Perlindungan Sosial
Sumber Foto: Liputanesia.co.id
Cakra Liputan

BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe dan DMI Tandatangani Kerja Sama Perlindungan Sosial

Cakra Media - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lhokseumawe menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Lhokseumawe pada 9 Februari 2026. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengurus dan anggota DMI serta penggiat masjid dan mushalla di daerah tersebut.

Awal Kejadian

Penandatanganan PKS berlangsung di halaman Islamic Center. Kegiatan ini melibatkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Fiterman Aris, dan perwakilan DMI, Tgk. Abdul Halim.

Perkembangan

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pengurus dan penggiat masjid dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan sosial.

Kondisi Terakhir

Fiterman Aris menyampaikan apresiasi kepada DMI atas perhatian mereka terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi para pengurus dan penggiat masjid yang berkontribusi di masyarakat. Perwakilan DMI menyatakan harapan agar perlindungan ini meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pengurus dan penggiat dalam menjalankan kegiatan mereka.