BEI Siapkan Revisi Peraturan I-A untuk Perkuat Pasar Modal Mulai Maret 2026
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia serta mendukung pengembangan dan pengaturan perusahaan tercatat.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Kautsar menyampaikan bahwa implementasi atas penyesuaian peraturan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Maret 2026.
"Adapun implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang," ujarnya dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari.
Ia menambahkan penyesuaian regulasi yang dilakukan mencakup sejumlah aspek penting yaitu pertama, upaya pendalaman pasar (market deepening) melalui kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen.
Menurutnya untuk mendukung kelancaran penerapan, BEI akan memberlakukan masa transisi agar perusahaan tercatat memiliki waktu penyesuaian yang memadai.
Kedua, penguatan penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance) dilakukan melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, serta komite audit perusahaan tercatat.
Ketiga, aspek tata kelola juga diperkuat dengan persyaratan kompetensi di bidang akuntansi bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi, guna meningkatkan kualitas penyajian dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan tercatat.
Keempat, peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat dilakukan melalui pengetatan persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola, sehingga diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan dan keyakinan investor.
Adapun, pemenuhan ketentuan free float minimum sebesar 15 persen akan diterapkan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap fase, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan pencapaian target akhir sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kautsar menyampaikan dalam rangka penyusunan perubahan peraturan, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pasar modal.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
Melalui forum tersebut, ia menyampaikan BEI menerima berbagai masukan dan pandangan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rancangan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.
Selanjutnya, BEI juga akan menggelar dengar pendapat dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk perusahaan tercatat dan anggota bursa, pada 6 Februari 2026.
"Sejalan dengan proses tersebut, periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4–19 Februari 2026," ujarnya.
Rancangan Peraturan Nomor I-A dapat diakses melalui https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancanganperaturan/.
Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk memberikan tanggapan guna memastikan peraturan yang disusun mengakomodasi aspirasi seluruh pihak terkait.
Dari sisi operasional, BEI juga menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, dalam proses penyesuaian kebijakan. Hot desk tersebut dapat dihubungi melalui: [email protected].
Ia menambahkan langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan pasar, sekaligus memperkuat kepercayaan pelaku pasar terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia.




