Anggota Polri Kini Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga
Sumber Foto: Humas Polri
Hukum

Anggota Polri Kini Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 resmi diterbitkan, yang mengatur penugasan anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah.Melalui peraturan tersebut, penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam bidang keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen Polri dalam berperan aktif mendukung program strategis nasional secara profesional dan bertanggung jawab.