Warga Kampung Laut Gelar Aksi Damai, Tegaskan Perjuangan Tanah Leluhur
Sumber Foto: persmaporos.com
Poros Berita

Warga Kampung Laut Gelar Aksi Damai, Tegaskan Perjuangan Tanah Leluhur

Pada Rabu, 24 September 2025, puluhan warga Kampung Laut di Kabupaten Cilacap menggelar aksi damai di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) setempat. Aksi ini bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional dan mengusung tema "Cilacap Darurat Agraria: Tanah Dirampas, Rakyat Digilas". Dalam aksi tersebut, warga menuntut penghentian penggusuran dan pematokan lahan secara sepihak oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Warga Kampung Laut menunjukkan penolakan terhadap penyodetan tanah yang berlangsung di wilayah Klacas, Ujungalang, hingga Gragalan. Wandi Nasution, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang membantu advokasi, menjelaskan bahwa pematokan tanah yang dilakukan tanpa sosialisasi dan bersifat sepihak tersebut menyasar tanah bersertifikat hak milik. Wandi juga mencatat adanya pembukaan lahan untuk food estate seluas 34,2 hektare yang dikelola narapidana di atas bekas lahan hasil penggusuran warga.

Wandi menegaskan, "Warga juga mendengar beberapa desas-desus terkait dengan food estate ataupun ketahanan pangan yang belum ada dokumennya. Namun, secara faktual di lapangan, itu sudah dibuka seluas 34,2 hektare." Dalam konferensi pers tersebut, Wandi juga menyoroti teror dan intimidasi yang dialami masyarakat, termasuk surat perintah pengosongan tanah yang dikeluarkan oleh Lapas Nusakambangan dan Sekretariat Daerah Cilacap selama 20 hari pada Maret 2025. Data dari LBH Yogyakarta menunjukkan bahwa sekitar 32 kepala keluarga dengan lebih dari 100 orang terancam kehilangan tempat tinggal akibat konflik agraria ini.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Cilacap, Andri Kristanto, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat tanah harus jelas dan tidak dalam sengketa serta memerlukan persetujuan warga. Meskipun demikian, Andri mengakui bahwa ia belum mengetahui secara utuh konflik yang terjadi di Kampung Laut dan berjanji untuk mengunjungi lokasi pada 7 dan 8 Oktober guna melihat kondisi masyarakat secara langsung.

Mengenai surat pertanahan warga, Wandi menjelaskan bahwa sebagian warga Kampung Laut pernah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun hingga kini pengajuan tersebut belum mendapatkan kejelasan. Warga juga menuntut agar negara menghentikan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) maupun Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang berpotensi merampas hak masyarakat atas tanah yang telah mereka kelola selama ini.

Sebagai bagian dari perjuangan mereka, warga Kampung Laut tidak hanya melakukan aksi penolakan, tetapi juga mempertahankan tanah mereka dengan cara lain. Paimin, seorang petani dari Gragalan, menjelaskan bahwa lahan di wilayah tersebut merupakan warisan leluhur yang telah mereka kelola selama lebih dari 25 tahun. Ia menyebutkan bahwa masyarakat yang dulunya berprofesi sebagai nelayan kini beralih menjadi petani setelah wilayah yang sebelumnya merupakan laut berubah menjadi daratan.

Lebih dari sekadar sumber ekonomi, tanah bagi mereka juga memiliki nilai tradisi yang tinggi. Paimin menambahkan, masyarakat masih melestarikan tradisi merdi bumi dan merdi laut yang berupa selametan sebagai bentuk rasa syukur kepada alam yang memberikan kehidupan, sekaligus mempererat solidaritas antarwarga. "Jadi adat budaya kita itu, budaya Jawa, diadakan syukuran lah intinya, syukuran itu merdi bumi dan merdi laut," ujarnya dalam wawancara.

Di samping itu, Paimin menjelaskan bahwa masyarakat juga menjaga tanah melalui pengelolaan sehari-hari, dengan batas tanah yang ditandai menggunakan patok tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Meskipun banyak bidang tanah yang belum diakui secara resmi oleh negara, ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendampingi masyarakat agar pengelolaan yang telah berlangsung lama dapat memperoleh pengakuan formal.