Teddy Indra: Produk AS Wajib Sertifikasi Halal Masuk Indonesia
HARIAN DISWAY - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah kabar bahwa produk-produk dari Amerika Serikat (AS) bisa masuk pasar Indonesia bebas tanpa seleksi sertifikasi halal.
Teddymenegaskan bahwa barang-barang yang masuk dalam kategori wajib sertifikasi harus mendapat izin dari lembaga halal Amerika Serikat dan Indonesia terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam negeri.
Sebelumnya, dalam salah satu postingan di media sosial instagram @totalpolitikcom menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat sepakat bahwa produk Amerika Serikat tidak perlu label halal untuk masuk ke Indonesia.
Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Indonesia bersama dengan Amerika Serikat telah menyepakati sebuah perjanjian tarif dagang yang disahkan melalui penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang berjudul Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’.
Ia menyampaikan bahwa melalui kesepakatan tersebut, Indonesia menyetujui adanya pelonggaran terhadap aturan halal, termasuk sertifikat halal untuk produk-produk dari Amerika Serikat.
Ini dijelaskan dalam artikel 2.9 yang berjudul “Halal for Manufactured Goods” di dalam dokumen US-Indonesia ART Full Agreement.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi percepatan ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari Amerika Serikat.
Benarkah Barang AS Bisa Masuk Ke Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal?
Menanggapi isu yang beredar, Seskab Teddy membantah bahwa produk yang masuk dari Amerika Serikat ke Indonesia tanpa sertifikat halal.
“Jadi singkatnya begini, itu tidak benar. Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” kata Teddy dalam unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet, pada hari Senin, 23 Februari 2026.




