Tantangan Satgas PPKS di Universitas Ahmad Dahlan dalam Melindungi Mahasiswa
Peran Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) belum sepenuhnya dirasakan oleh mahasiswa. Minimnya penyebaran informasi menyebabkan banyak mahasiswa tidak mengetahui keberadaan dan fungsi Satgas PPKS. Selain itu, proses penanganan korban kekerasan seksual dinilai belum berjalan optimal, sehingga beberapa korban memilih untuk mencari bantuan dari pihak eksternal meskipun ada regulasi internal yang mengatur penanganan kasus tersebut.
Pelaksanaan Satgas PPKS UAD diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Ahmad Dahlan Nomor 14 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, tercantum bahwa pelaksanaan PPKS dilakukan melalui penguatan budaya komunitas yang mencakup komunikasi, informasi, dan edukasi. Salah satu bentuk penguatan tersebut adalah melalui kegiatan Pengenalan dan Pembinaan Kehidupan Kampus (P2K).
Akan tetapi, Aninda Rahayu, seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mendapatkan informasi mengenai Satgas PPKS saat mengikuti P2K. Menurutnya, keberadaan Satgas PPKS masih terdengar asing dan hanya diketahui oleh beberapa mahasiswa. Aninda juga menambahkan bahwa ia belum pernah melihat alat peraga sosialisasi seperti poster atau spanduk terkait Satgas PPKS di kampus.
“Kayaknya itu (Satgas PPKS UAD) cuma beberapa orang yang tahu, deh. Soalnya, emang masih asing di telinga masyarakat,” ujar Aninda.
Hal serupa juga disampaikan oleh Azka Fahriza, mahasiswa Prodi Manajemen, yang mengaku baru mengetahui tentang Satgas PPKS di kampusnya. Ia mengatakan pernah mendengar kasus pelecehan seksual, tetapi tidak pernah mendapatkan informasi mengenai keberadaan Satgas tersebut.
Menanggapi kurangnya penyebaran informasi, Novrizal, anggota Satgas PPKS UAD, menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan sosialisasi pada tahun 2024, namun terbatas hanya di empat fakultas dengan peserta yang merupakan perwakilan mahasiswa. Saat ini, spanduk informasi hanya tersedia di lantai enam Kampus 1B. “Sosialisasi memang belum maksimal karena kepengurusan Satgas sudah habis jabatannya, namun kami sedang memproses pembaruan struktur agar program bisa berjalan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, penanganan korban kekerasan seksual telah diatur dalam Pasal 7 Peraturan Rektor UAD. Regulasi ini mencakup empat tahapan, yakni perlindungan, pendampingan, pengenaan sanksi administrasi, dan pemulihan korban. Namun, pengalaman mahasiswa menunjukkan bahwa penanganan ini belum sejalan dengan regulasi yang ada.
Berdasarkan data dari situs resmi Satgas PPKS UAD, terdapat 39 aduan yang masuk, di mana 30 kasus sedang diproses dan 25 kasus sudah selesai. Novrizal menjelaskan bahwa durasi penanganan bervariasi, mulai dari dua bulan hingga delapan bulan, dengan beberapa kasus terhambat karena kurangnya komunikasi dengan korban.
“Ada yang sudah diberikan masukan tapi masih berulang lagi. Misalnya, korban kekerasan dalam pacaran yang sudah kami tangani, tetapi kemudian kembali berhubungan dengan pelaku dan mengalami kekerasan lagi,” jelasnya.
Masalah serupa juga dijelaskan dalam Survei Barometer Kesetaraan Gender 2020, yang mencatat bahwa penanganan kekerasan seksual di Indonesia sering kali tidak berorientasi pada pemulihan korban, sehingga berpotensi menyebabkan reviktimisasi.
Toyib, mahasiswa Prodi Hukum, berbagi pengalaman temannya yang menjadi korban kekerasan seksual. Ia menyebut bahwa saat melaporkan kejadian tersebut, Satgas PPKS hanya menawarkan pendampingan tanpa melanjutkan proses pemulihan. Akhirnya, korban memilih untuk mendapatkan bantuan dari Woman’s Crisis Center Rifka Annisa karena Satgas PPKS UAD belum memiliki tenaga ahli bersertifikasi psikologi.
Muchlas, Rektor UAD, mengakui bahwa ia baru menyadari minimnya informasi tentang Satgas PPKS di kalangan mahasiswa. Ia menyebut bahwa Satgas PPKS masih merupakan unit baru dan belum menjadi kebiasaan dalam pengelolaan universitas. Muchlas juga menjelaskan bahwa pendampingan terhadap korban dilakukan secara terjadwal melalui koordinasi dengan Fakultas Psikologi.
Di tengah tantangan yang dihadapi, Novrizal menyarankan agar kampus menyediakan ruang aman untuk pendampingan korban kekerasan seksual. Aninda menekankan pentingnya pencegahan melalui penyebaran informasi agar kasus kekerasan seksual yang tidak terdeteksi dapat diminimalisir.
“Misalnya dari Satgas melakukan langkah-langkah pencegahan. Perlu dikencangkan lagi, soalnya masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terdeteksi,” harap Aninda.




