Syarat Naik KRL Selama PSBB Total di Jakarta
Sumber Foto: berita.news
Poros Berita

Syarat Naik KRL Selama PSBB Total di Jakarta

Aturan Naik KRL di Masa PSBB Total

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan serangkaian kebijakan baru terkait transportasi umum, termasuk Kereta Rel Listrik (KRL), seiring diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir penularan COVID-19 di ibu kota.

Pemakaian Masker

Salah satu syarat utama bagi penumpang KRL adalah kewajiban menggunakan masker. Masker yang diperbolehkan adalah masker kain dengan minimal dua lapis. Penggunaan masker yang sesuai diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi penumpang selama berada di dalam kereta.

Pembatasan Lainnya

Selama periode PSBB total, Pemprov DKI juga memberlakukan pembatasan pada kegiatan publik. Tempat-tempat hiburan, termasuk Monumen Nasional (Monas) dan Taman Impian Jaya Ancol, akan ditutup untuk umum. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dan untuk mengurangi kerumunan di ruang publik.

Peraturan Ganjil-Genap dan Denda

Selain itu, kendaraan pribadi juga akan terkena aturan ganjil-genap selama masa PSBB transisi. Pengemudi yang tidak mematuhi peraturan mengenai pemakaian masker dapat dikenakan denda hingga Rp 1 juta, sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Kondisi KUA di Jakarta

Di samping kebijakan transportasi, Wakil Menteri Agama juga menyatakan bahwa hampir 88,6 persen Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta dinyatakan tidak layak, yang menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap fasilitas publik di wilayah tersebut.

Dengan adanya berbagai kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin dan patuh terhadap aturan yang ditetapkan demi kesehatan dan keselamatan bersama.