Skema Upah Minimum 2026 Jadi Sorotan, Apindo-Kadin Minta Penetapan Daerah Proporsional
Skema upah minimum menjadi bola panas bagi dunia usaha ketika bisnis masih menantang dan iklim usaha terus bermasalah.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Audio Berita
12 menit
Oleh Aguido Adri
18 Des 2025 18:39 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Situasi bisnis sedang tidak mudah, termasuk pada 2026 yang masih dibayangi ketidakpastian dan persoalan iklim usaha yang struktural sifatnya. Terhadap skema upah minimum pekerja pada 2026 yang akan langsung menambah variabel biaya bisnis, dunia usaha menyampaikan aspirasinya.
Sejumlah pelaku usaha mewakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta beberapa asosiasi usaha menyampaikan aspirasinya melalui siaran pers, Kamis (18/12/2025). Mereka merespons skema upah minimum pekerja 2026 yang berbeda antara ketetapan pemerintah dan usulan dunia usaha.
Ketua Umum Apindo dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Kadin Indonesia Shinta W Kamdani dalam rilis, Kamis, menjelaskan, dunia usaha konsisten menyampaikan pandangan dan masukan berbasis data kepada pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan sepanjang proses dialog sosial tripartit.
Usulan itu mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Apindo mencatat, sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah laju pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, beberapa subsektor mengalami kontraksi pada triwulan III-2025.
Pada periode itu, tekstil dan pakaian jadi tumbuh 0,93 persen secara tahunan. Sementara alas kaki, pengolahan tembakau, furnitur, serta karet dan plastik tumbuh negatif, masing-masing -0,25 persen, -0,93 persen, -4,34 persen, dan -3,2 persen. Otomotif juga mengalami kontraksi, yakni -10 persen.
Kondisi usaha tersebut, menurut Shinta, mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung.
Penganggur berjumlah 7,47 1 juta orang, 11,56 juta orang setengah menganggur, dan lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.
Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan
Iklan
”Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Meski demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” katanya.
Tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia, Shinta mengingatkan, masih besar. Penganggur berjumlah 7,47 1 juta orang, 11,56 juta orang setengah menganggur, dan lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan telah menetapkan formula dan mekanisme perhitungan upah minimum pekerja pada 2026. Peraturan yang diundangkan per 17 Desember 2025 ini menyebutkan, penyesuaian upah minimum pada 2026 menggunakan formula yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
Baca Juga Apindo-Kadin dan Serikat Pekerja Tak Puas dengan Skema Upah Minimum 2026
Formula perhitungannya adalah hasil dari inflasi ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks, dikalikan upah minimum 2025. Pemerintah menetapkan rentang indeks berkisar 0,5 hingga 0,9. Adalah dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota yang menentukan indeks dalam rentang tersebut untuk daerahnya masing-masing.
Dalam hal indeks, Apindo mengusulkan versi berbeda. Untuk daerah dengan rasio upah minimum lebih dari kebutuhan hidup layak (KHL), rentang alfa adalah 0,1 hingga 0,3. Untuk daerah dengan rasio upah minimum kurang dari KHL, rentang alfa berkisar 0,3 hingga 0,5. Pendekatan ini bertujuan menghindari disparitas daerah yang semakin meruncing.
Tahapan krusial berikutnya adalah proses penetapan upah minimum di tingkat daerah.
Dunia usaha, Shinta menambahkan, menghormati keputusan pemerintah. Tahapan krusial berikutnya adalah proses penetapan upah minimum di tingkat daerah. Untuk itu, dunia usaha berharap para gubernur menjauhkan proses dari politisasi dan menjalankan kewenangannya secara bijak dan bertanggung jawab.
Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan
Iklan
”Penentuan besaran upah minimum daerah perlu mempertimbangkan secara menyeluruh kondisi perekonomian dan daya saing daerah, tingkat penyerapan tenaga kerja, angka pengangguran, struktur industri, serta keberlangsungan usaha agar kebijakan pengupahan benar-benar mendukung penciptaan dan keberlanjutan lapangan kerja formal di Indonesia,” katanya.
Tantangan
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman. Pendekatan ini penting agar perusahaan yang memiliki keterbatasan kemampuan tetap dapat menjalankan usaha dan mempertahankan tenaga kerja.
”Dunia usaha tidak anti kenaikan upah. Jika mau upah tinggi, silakan dapat dilakukan melalui mekanisme bipartit di perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha. Pendekatan ini dinilai krusial untuk menjaga inklusivitas pasar kerja serta mencegah semakin menyempitnya ruang kerja formal,” katanya.
Bob kepada Kompas juga menegaskan bahwa kondisi ketenagakerjaan nasional masih rapuh. Sepanjang 2024, Apindo mencatat, terjadi sekitar 170.000 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Meskipun Indeks Manajer Pembelian (PMI) Manufaktur berada di zona positif, pengurangan tenaga kerja masih terus terjadi akibat efisiensi dan peningkatan otomatisasi.
”Kalau ini terjadi secara meluas, penyediaan lapangan kerja bisa terancam,” katanya.
Bob juga mengingatkan, dalam pengupahan penting pula memperhatikan produktivitas. Tingkat produktivitas nasional yang berkisar 1,5–2 persen adalah masih sangat rendah. Dengan produktivitas tersebut, kemampuan perusahaan menyerap kenaikan biaya, termasuk upah, menjadi sangat terbatas.
Baca Juga Upah Minimum 2026 Mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Iklan - Gulir ke Bawah untuk melajutkan
Iklan
Indonesia, masih menurut Bob, memiliki Kaitz Index (rasio antara upah minimum dan rata-rata/median upah) tertinggi di ASEAN, bahkan sempat melewati angka 1. Ini jauh di atas negara ASEAN lain yang berkisar 0,55 hingga 0,65.
Tingginya Kaitz Index mempersempit penciptaan lapangan kerja formal, mendorong pekerja masuk ke sektor informal, dan menghambat masuknya angkatan kerja baru. Oleh karena itu, kebijakan pengupahan perlu diarahkan untuk memperkuat daya tahan dunia usaha agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot mengatakan, dalam konteks keberlanjutan kebijakan, dunia usaha memandang penting adanya keselarasan antara kenaikan upah dan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja, khususnya untuk mendukung agenda pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Dalam lima tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja tumbuh di kisaran 1,5 persen sampai 2 persen per tahun. Sementara kenaikan upah minimum berkisar 6,5-10 persen per tahun.
Ketidaksinkronan ini perlu menjadi perhatian bersama agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan tekanan struktural terhadap dunia usaha, tetap menjaga iklim investasi yang kondusif, serta memungkinkan penciptaan lapangan kerja formal dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Padat karya
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto mengatakan, pihaknya menekankan perlunya kebijakan yang lebih berhati-hati bagi sektor padat karya yang saat ini menghadapi tekanan. Ia mendorong semua pemerintah daerah agar tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi sektor garmen, tekstil, dan industri pendukungnya.
”Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global,” kata Anne.
Ia berpendapat, peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri harus ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi, bukan melalui penambahan beban struktural yang berisiko mempersempit ruang usaha dan lapangan kerja formal.
Sejalan dengan kebijakan pengupahan nasional, dunia usaha mendorong agar daerah-daerah yang menjadi dua basis industri garmen dan tekstil menerapkan nilai alfa pada batas minimal. Dengan demikian, industri memiliki ruang untuk memperkuat daya saing, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan penetrasi pasar domestik dan internasional.
Baca Juga Apindo Wanti-wanti Risiko 2026 di Tengah Proyeksi Ekonomi 5 Persen
Dunia usaha, Anne melanjutkan, juga mengimbau pemerintah untuk mengkaji ulang lebih dalam dan menata ulang seluruh regulasi yang berdampak pada industri manufaktur dan sektor padat karya agar lebih kondusif terhadap pertumbuhan.
Tolok ukur kebijakan perlu dilakukan, baik terhadap regulasi industri yang berhasil mendorong industrialisasi maupun praktik negara-negara dengan pertumbuhan tinggi. Pendekatan kebijakan yang proporsional dan berorientasi daya saing menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri nasional dan perluasan lapangan kerja formal.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Harijanto menyampaikan, kenaikan upah yang tidak selaras dengan pertumbuhan produktivitas berpotensi menimbulkan tekanan biaya. Hal ini pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga ataupun tekanan efisiensi tenaga kerja.
Dalam kondisi tersebut, setiap tambahan beban biaya perlu dicermati secara hati-hati karena berisiko menimbulkan tekanan lanjutan terhadap operasionalisasi perusahaan apabila tidak disertai langkah mitigasi yang memadai.
”Mitigasi dan pembinaan perlu dipersiapkan, khususnya bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan kemampuan, agar penyesuaian kebijakan tidak langsung berujung pada langkah efisiensi tenaga kerja. Dengan demikian, keberlangsungan usaha dapat terjaga dan risiko pemutusan hubungan kerja dapat dihindari,” katanya.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan, saat ini sebagian besar industri, terutama sektor padat karya, masih menghadapi berbagai tantangan domestik. Tantangan itu di antaranya adalah lemahnya daya beli konsumen, tingginya biaya operasional, maraknya impor ilegal, serta tingginya ketergantungan bahan baku impor.
Sektor padat karya pada 2026 juga masih akan menghadapi tantangan eksternal. Misalnya, dinamika dan kebijakan perdagangan internasional yang serba tidak pasti, yang berdampak langsung pada kinerja ekspor dan keberlangsungan usaha.
”Kondisi ini menjadikan sektor padat karya sangat sensitif terhadap tambahan biaya, termasuk kenaikan upah yang tidak proporsional,” katanya.
apindo kadin PP 49/2025 upah minimum industri manufaktur industri padat karya SDGs SDG01-Tanpa Kemiskinan Utama
Kerabat Kerja
Penulis:
Aguido Adri
|
Editor:
FX Laksana Agung Saputra
|
Penyelaras Bahasa:
Amin Iskandar




