RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Kepastian Hukum, Termasuk Dunia Usaha
Sumber Foto: Hukumonline
Ekonomi

RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Kepastian Hukum, Termasuk Dunia Usaha

Cakra Media - Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat (MHA) yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, terutama terkait dengan tumpang tindih wilayah adat dan area konsesi perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Awal Kejadian

Sebelum adanya izin konsesi yang dikeluarkan negara untuk perusahaan-perusahaan di sektor tersebut, masyarakat adat telah menetap di wilayah-wilayah yang kini menghadapi konflik agraria. MHA sering kali terjebak dalam situasi di mana wilayah adat mereka bersinggungan dengan area konsesi yang diberikan kepada perusahaan, menyebabkan konflik yang berkepanjangan.

Perkembangan

Untuk menyempurnakan RUU Masyarakat Adat, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang pelaku usaha dari sektor kehutanan, perkebunan, dan energi. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III, Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan bahwa PTPN merupakan perusahaan hasil nasionalisasi yang kini berfungsi sebagai holding untuk berbagai komoditas. PTPN mencatat adanya tujuh wilayah kelola yang bersinggungan dengan masyarakat adat, di antaranya di Riau, Lampung, dan Maluku Tengah. Agung menjelaskan bahwa PTPN telah menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi konflik, termasuk pengembangan kebun plasma dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Kondisi Terakhir

PTPN berupaya membangun hubungan yang baik dengan masyarakat adat melalui berbagai program, seperti kebun plasma, peremajaan sawit rakyat, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan. Masyarakat adat di beberapa lokasi juga berkontribusi dalam menjaga aset perusahaan, menciptakan sinergi antara kepentingan perusahaan dan hak-hak masyarakat adat.