Revitalisasi Istana Kadriyah: Proyek Rp 5 Miliar Tersendat, PHO Diterbitkan Meski Belum Selesai
Sumber Foto: medianasional.id
Nasional

Revitalisasi Istana Kadriyah: Proyek Rp 5 Miliar Tersendat, PHO Diterbitkan Meski Belum Selesai

Pontianak, medianasional.id – Revitalisasi Istana Kadriyah senilai Rp 5,04 miliar menuai sorotan tajam. Sultan Syarif Melvin Alqadri menyampaikan kekecewaannya karena proyek yang diharapkan menjadi simbol pelestarian warisan sejarah Melayu justru menyisakan persoalan serius terkait mutu, ketepatan waktu, dan pengawasan.

Kontrak pekerjaan berlangsung sejak 3 Oktober hingga 23 Desember 2025. Namun, hingga batas akhir, fisik bangunan belum sepenuhnya selesai. Sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, keterlambatan semestinya dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak per hari, yakni Rp 5,04 juta.

Ironisnya, meski pekerjaan belum tuntas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menyatakan proyek selesai 100 persen dan menerbitkan Provisional Hand Over (PHO). Audit lapangan BPK RI pada 24 Februari 2026 bahkan menemukan sejumlah item yang belum diselesaikan. Direktorat Jenderal Kebudayaan turut menekankan bahwa revitalisasi seharusnya mengembalikan bentuk asli keraton sebagai warisan budaya.

Minimnya Kehadiran Konsultan Pengawas

Sorotan lain mengarah pada Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) PT Nadi Cipta Konsultan dengan kontrak Rp 498,7 juta. Salah satu tenaga ahli, Budi, mengakui hanya hadir sekitar satu minggu dalam sebulan di lokasi proyek. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, mengingat kehadiran konsultan di lapangan merupakan kunci pengendalian mutu dan progres.

Pembayaran jasa MK dilakukan berdasarkan invoice termin pekerjaan. Jika pengawasan tidak optimal, publik berhak mempertanyakan kesesuaian antara biaya yang dikeluarkan dengan kualitas pengawasan yang diberikan.

Rantai Tanggung Jawab

Dalam tata kelola proyek, kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan jadwal, MK bertugas mengawasi mutu serta progres, sementara PPK berwenang memverifikasi sebelum PHO diterbitkan. Ketika kontrak melewati batas waktu, denda berjalan, fisik belum tuntas, PHO tetap diterbitkan, dan pengawasan minim, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

Revitalisasi Istana Kadriyah bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan menyangkut identitas sejarah dan marwah Kesultanan. Audit BPK RI kini menjadi penentu apakah terdapat ketidaksesuaian antara laporan resmi dan fakta lapangan. Publik menunggu jawaban tegas dan transparan, sebab warisan sejarah tidak boleh dikelola dengan standar setengah hati.