Residivis Narkoba Ditangkap dengan 1 Kg Sabu di Musi Rawas Utara
Sumber Foto: IDN Times Sumsel
Poros Berita

Residivis Narkoba Ditangkap dengan 1 Kg Sabu di Musi Rawas Utara

Musi Rawas Utara, pada Senin (16/2/2026), petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial Aan (48) di Jalan Poros Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya. Aan, yang merupakan warga Dusun I Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram atau tepatnya 1.043 gram.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam sebuah tas ransel cokelat merek POLOARAY yang diletakkan di dalam boks sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Saat dilakukan tes urine, Aan dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Status Hukum Tersangka

Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan Saputra, menyatakan bahwa Aan merupakan target operasi dalam program Operasi Sikat Musi 2026. Ia menjelaskan bahwa saat penggeledahan, selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sebilah pisau baja komando, satu unit ponsel android, satu tas ransel, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BG 2930 GI.

Riwayat Kriminal Tersangka

Iptu Marhan juga mengungkapkan bahwa Aan bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis dengan catatan hukum yang berat. Pada tahun 2012, Aan terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang kepala desa dan telah dijatuhi hukuman penjara. Kemudian, pada tahun 2021, ia kembali terjerat kasus narkotika dan dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Saat ini, tersangka sedang menjalani masa bebas bersyarat selama dua tahun.

Penyidikan Lanjutan

Atas perbuatannya, Aan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto lampiran II UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini.