PPATK Ungkap Tren Suap Menggunakan Emas, Siap Lacak Praktik Ilegal
BERITABUANA.CO, JAKARTA – Modus baru menyuap dengan emas, mulai terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah mengundus modus baru suap tersebut. Namun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyatakan pernah mengendus modus tersebut 16 tahun lalu.
“Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (7/2/2026).
Pemerintah pun mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Aturan itu mengatur tentang penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Ivan juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan kepada PPATK transaksi di atas Rp500 juta,” katanya.
Ivan menegaskan PPATK dapat menelusuri suap dengan emas maupun modus apa pun. “PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki,” ucapnya.
KPK sebelumnya mencatat adanya peningkatan praktik suap menggunakan barang kecil tetapi bernilai tinggi. Salah satunya adalah emas.
“Tren yang disampaikan memang benar, apalagi sekarang tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Asep mengatakan harga emas sempat mencapai lebih dari Rp3 juta per gram. Menurutnya, emas merupakan barang yang kecil tetapi bernilai besar.
“Barang yang digunakan untuk memberikan suap biasanya barang-barang yang ringkas, kecil, tetapi bernilai besar. Yang legal, artinya secara bentuk barangnya legal,” ujarnya.
Barang bernilai tinggi lain yang kerap digunakan dalam praktik suap adalah mata uang asing. Asep menyebut KPK beberapa kali menemukan barang bukti emas saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Membawanya mudah, ringkas, dan tidak berat. Begitu pula dengan emas, memang betul trennya seperti itu. Beberapa kali kami mendapatkan barang bukti saat OTT berupa emas, sehingga kami semakin waspada,” sebutnya. (Ram)




