Polsek Muara Badak Gagalkan Peredaran Narkoba, Bekuk Pelaku dengan 25 Gram Sabu
Polsek Muara Badak, yang merupakan bagian dari Polres Bontang, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 25 gram dalam sebuah operasi yang dilakukan pada dini hari. Kejadian ini berlangsung di Jalan Poros Muara Badak – Samarinda, tepatnya di RT 32 Dusun Palacari, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WITA.
Pelaku yang ditangkap dalam operasi ini adalah seorang pria berinisial YI, berusia 23 tahun, yang tercatat sebagai warga Penajam Paser Utara. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan dua bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 25,34 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain yang mencakup satu timbangan digital, pipet kaca, sedotan, piring plastik, korek api, dan sebuah ponsel Vivo Y02 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kepala Polsek Muara Badak, Iptu Danang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di sekitar jalur poros Samarinda–Muara Badak. Tim segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pengedar narkoba. Tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami, karena kami berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Danang.




