Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba dengan 25 Gram Sabu di Samboja
Sumber Foto: MEDIAETAM.COM
Poros Berita

Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkoba dengan 25 Gram Sabu di Samboja

TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial A (35) di wilayah poros Samboja-Balikpapan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba yang marak di Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, memimpin langsung penggerebekan yang berlangsung pada Minggu malam (1/2/2026). "Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan poros Balikpapan-Samboja. Setelah melakukan pengintaian, pelaku berinisial A berhasil kami amankan," ujarnya.

Proses penangkapan dimulai dari penggeledahan di lokasi awal, yaitu Samboja, di mana polisi menemukan tas selempang berisi dua bungkus plastik bening berisi sabu. Setelah itu, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Argo Wisata KM 23, Karang Joang, Balikpapan, dan menemukan lebih banyak barang bukti.

Di rumah pelaku, polisi menemukan botol plastik yang dilakban hitam berisi 26 bungkus plastik bening siap edar. Selain itu, pelaku juga mengaku telah menyerahkan sebagian barang haram tersebut kepada rekannya berinisial EF, yang kini masih dalam pengejaran.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 28 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 25,22 gram
  • Uang tunai sebesar Rp 5.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan
  • Sebuah mobil Daihatsu GrandMax warna abu-abu
  • Sebuah handphone
  • Sebuah tas kecil dan perlengkapan untuk pengemasan sabu

Pelaku A kini ditahan di sel Polres Kukar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.