Polres Bontang Gagalkan Pengiriman Kayu Bengkirai Ilegal, Sopir Diamankan
BONTANG – Dalam sebuah patroli dini hari, Polres Bontang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan batang kayu bengkirai yang diduga berasal dari kegiatan illegal logging. Operasi ini dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 23, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Unit 2 Satreskrim terhadap sebuah truk berwarna hijau dengan nomor polisi DC 8952 XJ yang melintas membawa muatan kayu. Petugas kemudian menghentikan truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam terhadap sopir dan muatan truk menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dalam administrasi kehutanan. "Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, ditemukan kayu jenis bengkirai yang diduga dilengkapi dengan dokumen tidak sah atau palsu," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial B yang diketahui berprofesi sebagai sopir ekspedisi lintas provinsi. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk, 403 batang kayu bengkirai berbagai ukuran, serta dokumen terkait yang mencurigakan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa kayu bengkirai tersebut berasal dari Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kayu-kayu ini rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. AKP Randy menegaskan bahwa ancaman pidana bagi tersangka cukup berat, mengingat kejahatan ini berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah atau menggunakan dokumen palsu.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.




