Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Kayu Bengkirai Ilegal di Bontang
Sumber Foto: MEDIAETAM.COM
Poros Berita

Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Kayu Bengkirai Ilegal di Bontang

Cakra Media - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang menemukan truk yang mengangkut 401 batang kayu bengkirai tanpa dokumen sah dalam patroli malam. Temuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pengiriman kayu ilegal di Kalimantan Timur.

Awal Kejadian

Kasus ini bermula ketika petugas melakukan patroli di Jalan Poros Bontang–Samarinda Kilometer 23, Desa Santan Ulu, pekan lalu. Saat melakukan pemantauan, polisi mencurigai sebuah truk Hino hijau yang melaju perlahan dengan bak tertutup terpal. Petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Perkembangan

Setelah terpal dibuka, ditemukan ratusan balok kayu bengkirai tersusun rapi di dalam bak truk. Pengemudi, yang berinisial B, diminta menunjukkan dokumen pengangkutan. Ia menyerahkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO). Namun, hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara fisik muatan dan data dalam dokumen tersebut. Dalam pemeriksaan, sopir mengaku hanya bertindak sebagai kurir ekspedisi setelah diminta rekannya berinisial AO untuk mengangkut kayu dari pangkalan di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kondisi Terakhir

Polisi kini berkoordinasi dengan instansi kehutanan untuk memverifikasi keabsahan dokumen yang disertakan dan memastikan adanya kemungkinan pemalsuan izin angkut. Penyelidikan tidak hanya berhenti pada sopir, tetapi juga akan menelusuri seluruh rantai distribusi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.