Perlunya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Lepas di Yogyakarta
Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berupaya memperluas jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Namun, di Yogyakarta, banyak pekerja lepas, seperti pengemudi ojek online dan pedagang pasar, masih belum mendapatkan perlindungan tersebut. Hal ini disebabkan oleh minimnya sosialisasi, ketidaktahuan mengenai perbedaan layanan, serta rendahnya kesadaran akan risiko yang mereka hadapi.
Menyusul menyempitnya lapangan pekerjaan di Indonesia, banyak orang bergerak ke sektor informal untuk mencari penghasilan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir, mayoritas penduduk Yogyakarta terserap dalam sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi kendaraan, serta penyedia makanan dan minuman. Meskipun jumlah pekerja di sektor ini meningkat, banyak yang belum menyadari pentingnya jaminan perlindungan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan skema perlindungan yang dapat diakses oleh seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri. Namun, pekerja informal menghadapi risiko yang lebih tinggi karena minimnya akses informasi dan tidak adanya kewajiban untuk mendaftar. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga Agustus 2025, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru mencapai 573.776 orang.
Aziz, seorang pengemudi ojek online yang telah bekerja selama enam tahun, menggambarkan ketidakpastian yang dihadapinya. Ia mengaku belum mengajukan BPJS karena tidak mendapatkan penjelasan mengenai jaminan kerja saat mendaftar. “Saya hanya berpikir selama berhati-hati di jalan, semuanya aman,” ujarnya. Namun, ia menyaksikan banyak rekan kerjanya yang mengalami kecelakaan dan terpaksa membayar biaya perawatan sendiri.
Sementara itu, Puji, seorang pedagang di Pasar Giwangan, juga mengungkapkan ketidakpahaman mengenai jaminan kerja. Ia dan suaminya belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, meskipun memiliki BPJS Kesehatan yang tidak mencakup biaya pengobatan kecelakaan. “Ketika suami saya mengalami kecelakaan, BPJS Kesehatan tidak dapat menutupi biaya yang dibutuhkan,” jelasnya.
Roni Setiawan, Account Representatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, menegaskan perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dirancang khusus untuk melindungi pekerja dari risiko pekerjaan, termasuk kecelakaan kerja dan kematian. “Semua orang yang memiliki aktivitas pekerjaan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut peraturan yang berlaku, pekerja lepas termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan berhak mendapatkan jaminan sosial. Meskipun ada kesempatan untuk bergabung, tingkat partisipasi pekerja lepas tetap rendah. Roni menyebutkan bahwa persepsi risiko dan kurangnya edukasi menjadi faktor utama yang menghambat pendaftaran. Banyak pekerja merasa aman dan menganggap perlindungan kerja bukanlah kebutuhan mendesak.
Kurangnya sosialisasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi masalah. Puji mengungkapkan bahwa ia belum pernah mendapatkan informasi tentang program ini di pasar tempatnya bekerja. Kesenjangan informasi ini menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan partisipasi di kalangan pekerja informal.
Roni menambahkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko pekerjaan dan mencegah kemiskinan ekstrem akibat situasi tak terduga. Ia menyarankan agar pekerja didaftarkan sejak awal untuk menghindari kebingungan menghadapi masalah finansial di masa depan.
Aziz berharap agar ada kejelasan mengenai jaminan bagi pengemudi ojek online, terutama saat terjadi kecelakaan. “Kami ingin dukungan yang jelas, agar jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kami tidak kebingungan,” tutupnya.




