Pentingnya Berpikir Kritis bagi Mahasiswa Hukum dalam Membangun Kesadaran Hukum
JAKARTA, HUMAS MKRI – Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya mengatakan mahasiswa hukum harus memiliki kemampuan menulis dan berbicara yang dikemas dengan kompetensi berpikir kritis atau critical thinking agar kelak menjadi sarjana hukum yang berkualitas. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan workshop yang digelar Indonesian Law Debating Competition Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILDC FH UI) 2026 dengan tema Sharpening Critical Mind in Debating Stage through Legal Speech and Writing pada Sabtu (15/11/2025) secara daring melalui Zoom Workplace.
“Mahasiswa hukum harus ada kemampuan untuk menulis, kemampuan untuk berbicara,” ujar Faiz selaku pembicara kunci pada lokakarya tersebut.
Sebab, kata dia, berpikir kritis merupakan kompetensi utama yuris muda. Para calon ahli hukum harus bisa menyusun argumen hukum berbasis konstitusi, berargumentasi secara rasional di ruang publik, serta dapat mempertahankan argumen secara logis dan komprehensif.
Melalui kompetisi debat di bidang hukum, Faiz mengatakan secara tidak langsung para mahasiswa/pelajar sedang membangun kesadaran hukum/kepatuhan hukum. Hal ini menjadi bagian budaya hukum yang kemudian harus dikembangkan dan harus ditindaklanjuti dalam praktik-praktik di aktivitas sehari-hari.
Menurut Faiz, mahasiswa, akademisi, dan profesional hukum dapat berperan menjadi katalisator yang berintegritas dalam penegakkan supremasi konstitusi. Dia ingin mendorong ada semacam atmosfer akademik dan kritikal tinggi yang hidup di tengah-tengah mahasiswa maupun pelajar.
Selain itu, dia mengatakan mahasiswa dapat mendukung peran dan fungsi MK untuk menjaga konstitusi dan demokrasi. MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politi, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Dia menjelaskan, dalam konstitusi Indonesia, ada seperangkat hak asasi manusia yang kemudian menjadi hak konstitusional warga negara. Ketika ada peraturan perundang-undangan yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan melanggar hak-hak konstitusional, warga negara dapat mengajukan permohonan pengujian ke MK sebagai the final interpreter of the constitution atau penafsir akhir konstitusi.
Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, erga omnes, memungkinkan untuk memastikan setiap undang-undang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara. MK yang juga berperan sebagai pelindung konstitusi atau the guardian of the constitution menjaga agar konstitusi tetap relevan dan tegak sesuai cita-cita bangsa serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari potensi kebijakan yang tidak adil.
“Jadi konstitusi supremasi itulah yang kita pegang saat ini, maka segala bentuk peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan juga keputusan semua harus sesuai dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar atau konstitusi kita, maka nilai-nilai konstitusi bisa kita letakkan sebagai fondasi pembangunan hukum nasional,” jelas Faiz.
Menurut dia, pentingnya paradigma hukum berbasis nilai Pancasila dan konstitusi, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta integrasi antara norma, praktik, dan kultur hukum. Nilai-nilai ini penting untuk dipegang teguh ketika menghadapi isu-isu hukum dan konstitusi kontemporer seperti perubahan lanskap demokrasi di era digital, independensi lembaga peradilan, kelembagaan MK, serta amendemen UUD.
Sebagai informasi, workshop ini terbuka untuk siswa, mahasiswa, serta masyarakat umum. Melalui kegiatan itu, peserta dibimbing untuk memahami teknik penulisan naskah argumentasi hukum (legal writing) serta mengasah keterampilan berbicara dalam konteks debat hukum dan forum akademik (legal speech). ILDC FH UI 2026 menghadirkan Kenley Wijaya dan Victoria Agatha Siavitrie sebagai pembicara yang dipandu oleh Kayla Aliyah Putri.




