Audit BPKP Mengungkap Kerugian Perumda Air Minum Bengkulu Utara Mencapai Rp34 Miliar
Cakra Media - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu menunjukkan bahwa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban mengalami kerugian total mencapai Rp34.877.450.225 selama periode 2020 hingga 2024.
Awal Kejadian
Audit BPKP mengungkapkan bahwa kerugian ini terjadi secara konsisten setiap tahun, dengan kerugian tertinggi tercatat pada tahun 2020 sebesar Rp9.180.100.395. Tahun-tahun berikutnya juga menunjukkan kerugian yang signifikan, yakni Rp6.245.699.158 pada 2021, Rp5.574.749.819 pada 2022, dan Rp8.225.414.330 pada 2023. Pada tahun 2024, meskipun kerugian mengalami penurunan menjadi Rp5.651.486.523, total kerugian masih tergolong tinggi.
Perkembangan
Selain mencatatkan kerugian, hasil audit BPKP juga menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Terdapat alokasi dana sebesar Rp391.563.220 yang dibagikan sebagai insentif pada tahun 2024. Rincian penerima reward ini mencakup Direktur yang mendapatkan Rp14.771.683, Dewan Pengawas Rp6.647.257, dan pegawai yang menerima sebagian besar dana, yakni Rp370.144.280. Pemberian reward ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kondisi Terakhir
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022, penggunaan laba untuk tantiem diatur secara spesifik, di mana anggota Direksi dan Dewan Pengawas berhak atas 1,5% dari laba bersih, sedangkan pegawai 3,5%. Mengingat perusahaan selalu mengalami kerugian, pembayaran reward dari dana perusahaan dianggap melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.




