Penerapan DTSEN sebagai Landasan Kebijakan Kesejahteraan Sosial Nasional
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi poros utama dalam kebijakan kesejahteraan sosial yang diterapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan dengan lebih tepat sasaran, transparan, dan adil.
Dalam acara bertajuk “Tsyarukan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran” yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa selama satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah telah menegaskan komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan sebagai tugas sejarah yang harus dilaksanakan.
“Data tunggal ini menjadi instrumen utama yang bertujuan untuk menghindari ego sektoral antar lembaga. Sebelum adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, masing-masing kementerian dan pemerintah daerah menggunakan data yang berbeda-beda,” jelasnya.
Saifullah menambahkan bahwa sebelumnya Kementerian Sosial mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara mandiri. Namun, dengan adanya instruksi presiden, kini semua data akan dikonsolidasikan dan dipusatkan di Badan Pusat Statistik (BPS), yang bertanggung jawab atas verifikasi, validasi, dan pemeringkatan data berdasarkan desil kesejahteraan.
“Mulai dari desil 1 hingga desil 10, semua akan terdata dengan jelas. Ini adalah era baru bagi Indonesia, dengan satu data sebagai pedoman bersama,” ungkapnya.
Keberadaan DTSEN diharapkan dapat membuat program sosial menjadi lebih efektif, karena didasarkan pada data yang akurat dan terbarukan. Saifullah juga menyebutkan bahwa pemuktahiran data akan dievaluasi secara terus menerus, mengingat kondisi di lapangan yang sangat dinamis, dengan adanya kelahiran, pernikahan, kematian, dan transmigrasi yang terjadi hampir setiap hari.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial mencatat bahwa hingga Oktober ini, terdapat 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial reguler, 18 juta keluarga mendapatkan bantuan sembako, dan satu juta keluarga baru telah mengusulkan diri sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) secara nasional.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar Kementerian Sosial memberikan bantuan langsung tunai (BLT) tambahan kepada 30,40 juta keluarga penerima manfaat dengan total nilai sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober hingga Desember.
“Pemutakhiran data yang berkelanjutan akan menjadikan data sosial-ekonomi nasional semakin akurat dan menjadi dasar pengambilan kebijakan sosial di masa mendatang. Dalam satu tahun ini, pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam pemerataan dan kemandirian,” tutupnya.




