Penerapan DTSEN sebagai Landasan Kebijakan Kesejahteraan Sosial di Era Prabowo-Gibran
Sumber Foto: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Poros Berita

Penerapan DTSEN sebagai Landasan Kebijakan Kesejahteraan Sosial di Era Prabowo-Gibran

Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah menjadi fondasi utama dalam kebijakan kesejahteraan sosial pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat dilakukan dengan lebih tepat sasaran, transparan, dan adil.

Dalam acara "Tasyarukan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran" yang berlangsung di Jakarta pada Senin (20/10/2025), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menekankan bahwa selama satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo, telah ada penekanan pada pentingnya mewujudkan kesejahteraan sebagai suatu tugas sejarah, bukan hanya sekadar janji.

Transformasi Data Sosial

Saifullah menjelaskan bahwa DTSEN berfungsi sebagai instrumen penting untuk menghindari ego sektoral di antara lembaga-lembaga pemerintah. Sebelum diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, masing-masing kementerian dan pemerintah daerah masih menggunakan data mereka sendiri-sendiri. "Dulu, Kementerian Sosial memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola dan digunakan secara independen. Sekarang, pendekatan tersebut tidak lagi berlaku," ujarnya.

Dalam konteks ini, Presiden Prabowo telah menginstruksikan konsolidasi data nasional yang akan dipusatkan di Badan Pusat Statistik (BPS). BPS akan bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi, validasi, serta pemeringkatan data berdasarkan desil kesejahteraan, mulai dari desil 1 hingga desil 10. "Ini adalah era baru bagi Indonesia, dengan satu data sebagai pedoman bersama," tambahnya.

Efektivitas Program Sosial

Kehadiran DTSEN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program sosial yang dilaksanakan, karena didasarkan pada data yang akurat dan terus diperbarui. Saifullah menegaskan pentingnya pemuktahiran data yang akan dievaluasi secara berkelanjutan, mengingat kondisi di lapangan selalu berubah, seperti kelahiran, pernikahan, meninggal dunia, dan transmigrasi.

Data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial mencatat pada bulan Oktober ini terdapat sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan sosial reguler, 18 juta keluarga menerima bantuan sembako, dan satu juta keluarga baru yang mengusulkan untuk menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) secara nasional.

Bantuan Langsung Tunai untuk Keluarga

Lebih lanjut, Saifullah mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo juga telah menginstruksikan Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) tambahan kepada 30,40 juta keluarga penerima manfaat dengan nilai Rp900 ribu untuk periode Oktober hingga Desember. "Pemutakhiran yang berkelanjutan akan membuat data sosial-ekonomi nasional semakin akurat dan menjadi dasar pengambilan kebijakan sosial di masa mendatang. Selama satu tahun ini, pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam mencapai pemerataan dan kemandirian," pungkasnya.