Pemerintah Pastikan Produk AS Harus Sertifikasi Halal di Indonesia
Sumber Foto: garuda tv
Nasional

Pemerintah Pastikan Produk AS Harus Sertifikasi Halal di Indonesia

(Dok Photo IST)

Bagikan

Berita Terkini

Eksklusif di WhatsApp GarudaTV

Gabung

JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah keras beredarnya informasi keliru yang mengklaim produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk dan beredar di Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Ada yang bilang produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy, dikutip Senin (23/2/2026).

Baca Juga

Dendam Lama Diduga Jadi Pemicu Penikaman Nus Kei

Menurut Teddy, pemerintah tetap teguh menegakkan regulasi nasional terkait jaminan produk halal. Semua produk yang termasuk kategori wajib sertifikasi halal, seperti makanan, minuman, kosmetik, dan alat kesehatan, harus memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.

“Produk yang wajib bersertifikasi halal harus memiliki label halal, baik dari lembaga halal di AS maupun lembaga halal di Indonesia,” jelasnya.

Di Amerika Serikat, sertifikasi halal dapat diterbitkan oleh lembaga terakreditasi, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, proses sertifikasi halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Baca Juga

IndiHome Hadirkan Ultra Mesh Wi-Fi untuk Rumah Banyak Sekat dan Kamar

Untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, persyaratan tambahan juga berlaku. Produk harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

Teddy juga menyoroti adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikasi halal antara lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan ini memungkinkan pengakuan sertifikat secara timbal balik, namun tetap tunduk pada kerangka regulasi nasional masing-masing negara.

“Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen,” tegasnya.

Baca Juga

BRI Hadirkan Promo Kartu Kredit Cashback untuk Liburan Luar Negeri Makin Hemat

Di akhir pernyataannya, Seskab mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh hoaks atau informasi tidak akurat yang beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya memverifikasi setiap informasi melalui sumber resmi pemerintah untuk menghindari disinformasi yang dapat meresahkan.

Isu ini mencuat di tengah penguatan kerja sama perdagangan bilateral Indonesia-AS, termasuk perjanjian tarif resiprokal yang baru-baru ini dibahas dan sempat memicu spekulasi terkait regulasi impor. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan konsumen Indonesia, khususnya dalam menjaga kepastian kehalalan produk yang beredar di pasar domestik.

TAGGED: halal Produk Amerika

Bagikan Berita Ini

Facebook

Bagaimana perasaanmu atas berita ini?

Love0

Sad0

Happy0

Angry0

Previous Article Ancaman Baru di Dunia Siber: Keenadu Bisa Kendalikan Perangkat Android Ancaman Baru di Dunia Siber: Keenadu Bisa Kendalikan Perangkat Android

Next Article TNI dan Warga Gotong Royong, Tempat Ibadah dan Sekolah di Tapanuli dan Aceh Kinclong Lagi TNI dan Warga Gotong Royong, Tempat Ibadah dan Sekolah di Tapanuli dan Aceh Kinclong Lagi