Milenial Dominasi Penggunaan Tanda Tangan Digital, Kemkomdigi Catat 1 Juta Dokumen per Tahun
Sumber Foto: Radar Surabaya Bisnis
Lifestyle

Milenial Dominasi Penggunaan Tanda Tangan Digital, Kemkomdigi Catat 1 Juta Dokumen per Tahun

RADAR SURABAYA BISNIS – Adopsi teknologi digital di sektor bisnis Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat penggunaan tanda tangan digital (digital signing) kini telah menyentuh angka satu juta dokumen per tahun.

Pertumbuhan masif ini diungkapkan oleh Direktur Pengawasan Sertifikasi Elektronik dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, dalam peluncuran inisiasi #CekDuluBaruPercaya bersama penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) Privy di Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

"Per tahun itu jumlah signing document yang pertama digital, jumlahnya 1 juta dokumen yang ditandatangani secara digital. Pertumbuhannya cukup masif," ujar Teguh dalam keterangannya.

Dari data yang dihimpun, lebih dari 500 ribu dokumen yang ditandatangani secara digital berasal dari aktivitas di bidang komersial atau bisnis.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 75 juta pengguna aktif yang memanfaatkan teknologi ini untuk berbagai keperluan administratif dan transaksi.

Namun, terdapat anomali menarik dari sisi demografi. Teguh memaparkan bahwa penggunaan tanda tangan digital saat ini didominasi oleh generasi muda, khususnya milenial dan Gen-Z di rentang usia 21 hingga 30 tahun.

Sebaliknya, generasi senior atau boomers terpantau masih lebih nyaman menggunakan metode konvensional.

"Mayoritas penggunanya sayangnya masih usia 21-30, milenial dan Gen-Z. Boomers (orang tua) masih lebih senang tanda tangan basah," tambahnya.

Keamanan dan Kolaborasi Jadi Kunci

Melihat tren yang terus meningkat, Kemkomdigi terus mendorong penguatan sistem keamanan digital yang mumpuni untuk menjaga kepercayaan publik.

Kolaborasi antara sektor publik dan swasta, seperti yang dilakukan oleh Privy sebagai PSrE di bawah naungan Kemkomdigi, dianggap sebagai langkah strategis.

Langkah ini selaras dengan upaya pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman dan nyaman bagi pengguna yang menggunakannya.

Dengan adanya sertifikasi elektronik yang sah, masyarakat diharapkan tidak ragu lagi beralih dari tanda tangan basah ke versi digital demi efisiensi bisnis dan keamanan data di ruang siber.