Mensesneg Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Tak Ganggu Pembangunan
Sumber Foto: detikFinance
Nasional

Mensesneg Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Tak Ganggu Pembangunan

Jakarta -

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan alokasi dana desa untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tak akan mengganggu pembangunan daerah. Hal itu ia ungkap menyusul kekhawatiran sejumlah kepala desa yang menolak ketentuan tersebut.

Diketahui, ketentuan alokasi dana desa untuk pembangunan Kopdes Merah Putih ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan 12 Februari 2026.

"Loh, ya tidak (mengganggu pembangunan desa). Tidak," ungkap Pras kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Dana Desa Rp 34 T Lari ke Kopdes Merah Putih: Buat Bangun Gerai-Gudang

Pras mengatakan, pemerintah telah melakukan sejumlah sosialisasi untuk terkait pengalokasian dana desa sebagai sumber pembangunan Kopdes Merah Putih. Ia menekankan, alokasi dana desa juga diperuntukkan untuk pembangunan di wilayah terkait.

ADVERTISEMENT

"Jadi semua sudah dibicarakan sejak awal. Bahkan sosialisasi juga sejak awal sudah dilakukan. Ini kan hanya menggeser peruntukannya, bukan mengurangi dan lokasinya kan juga di desa juga," jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga memiliki sejumlah program yang menyasar ke desa-desa. Program-program ini bahkan dilakukan tanpa menggunakan dana desa.

"Banyak juga program dari pemerintah yang fokus penerimanya itu juga di desa, gitu. Termasuk revitalisasi, perbaikan, renovasi sekolah-sekolah, kemudian jembatan-jembatan. Itu tidak tidak menggunakan dana desa, ya," imbuhnya.

Berdasarkan catatan detikcom, sebesar 58,03% atau sekitar Rp 34,57 triliun alokasi Dana Desa untuk program Kopdes Merah Putih. Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku efektif pada 12 Februari 2026.

Adapun pagu Dana Desa tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun. Kemudian 58,03% Dana Desa ini akan digunakan untuk dukungan Kopdes Merah Putih mencakup pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.

Dalam Pasal 20 ayat (1), diatur penggunaan Dana Desa utamanya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, yakni untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa; penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; hingga dukungan implementasi Kopdes Merah Putih.

(acd/acd)

dana desa koperasi desa pembangunan desa kopdes merah putih mensesneg

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikNews

Tawuran 2 Geng di Jaksel Makan Korban, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Sepakbola

Presiden FIGC Gabriele Gravina Mundur!

detikHealth

Tegas! Ultrajaya Setop 'Susu Sekolah' ke Pemasok MBG yang Jual Produknya di Minimarket

detikFinance

Perintah Prabowo, Progam MBG Harus Sempurna Sebelum Akhir Tahun

Wolipop

Potret Rina Nose Liburan ke Melbourne Bareng Suami, Memukau Usai Oplas Hidung

detikHot

Virgoun Tegaskan Gak Terlibat Akses Ilegal CCTV di Rumah Inara Rusli

detikInet

Ilmuwan Bikin Simulasi Kalau Matahari Hilang Mendadak, Seperti Apa?