Mahkamah Konstitusi Kenalkan Sejarah dan Kewenangan kepada Calon Jaksa
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Berita Utama

Mahkamah Konstitusi Kenalkan Sejarah dan Kewenangan kepada Calon Jaksa

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) pada Senin (4/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, Analis Hukum Ahli Pertama MK, Aditya Yuniarti, memaparkan sejarah pembentukan MK, kewenangan konstitusional, serta inovasi layanan yang telah dikembangkan lembaga peradilan ini.

Bertempat di Ruang Delegasi MK, Aditya menjelaskan bahwa gagasan pembentukan MK telah muncul sejak masa perumusan dasar negara, tepatnya dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). “Mohammad Yamin saat itu mengusulkan adanya lembaga yang dapat menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia merinci lima kewenangan utama MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Aditya juga menjelaskan struktur MK yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi, masing-masing diusulkan oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA). Setiap hakim, tegasnya, wajib melepaskan jabatan sebelumnya dan dilarang merangkap jabatan lain, dengan pengawasan etik dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK.

Dalam sesi tersebut, Aditya menekankan prinsip keterbukaan dalam proses peradilan di MK. Ia menegaskan bahwa setiap perkara wajib diperiksa tanpa boleh ditolak, dan persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. “MK menganut asas audi et alteram partem atau mendengarkan semua pihak, serta asas praduga konstitusional bahwa undang-undang dianggap sah sampai dinyatakan sebaliknya oleh MK,” jelasnya.

Ia menambahkan, MK terbuka terhadap permohonan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat, penghayat kepercayaan, mahasiswa, LSM, dan lembaga bantuan hukum. Namun demikian, hampir separuh permohonan tidak diterima karena tidak memenuhi syarat legal standing. “Bukti partisipasi aktif dalam proses legislasi sangat penting, bukan sekadar ikut demonstrasi atau aktif di media sosial,” tegas Aditya.

Sejak berdiri pada 2003, MK telah menangani kurang lebih dari 4.500 perkara, dengan dominasi perkara pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). UU Pemilu menjadi undang-undang yang paling banyak diuji keabsahannya.

Dalam hal layanan, Aditya menyoroti berbagai inovasi yang telah dilakukan MK, termasuk penggunaan platform Zoom untuk sidang daring serta penyediaan Pojok Digital yang memudahkan pencetakan dokumen secara mandiri oleh pengunjung. “Kami bahkan pernah menerima permohonan yang ditulis tangan dan tetap diproses sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga memperkenalkan berbagai fasilitas fisik MK, seperti Ruang Sidang Pleno yang dinilai sebagai salah satu ruang sidang terbaik di dunia, serta dua ruang sidang panel di lantai 4 Gedung MK.

Menutup pemaparannya, Aditya mengajak para siswa untuk memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi MK, mulai dari situs laman mkri.id hingga media sosial. “Semua dokumen sidang tersedia dan bisa diunduh maksimal satu hari setelah putusan dibacakan. Kami juga menyiarkan sidang secara langsung melalui YouTube dan media sosial MK,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, siswa PPPJ Hendi Wijaya menanyakan pentingnya legal standing dalam pengajuan uji materi di MK. Ia mencontohkan kemungkinan masyarakat umum mengajukan permohonan terhadap UU TNI lima tahun setelah disahkan, dengan hanya berbekal surat ke DPR atau hasil penelitian akademik.

Menanggapi hal itu, Aditya menjelaskan bahwa unsur kerugian hak konstitusional adalah syarat utama untuk menentukan legal standing pemohon. MK, sebagai penjaga konstitusi, menilai hubungan langsung antara norma yang diuji dengan hak konstitusional pemohon. “Bukti konkret seperti surat kepada DPR, audiensi, atau kajian akademik yang menunjukkan dampak langsung dari norma terhadap hak konstitusional sangat menentukan,” jawabnya.

Ia menegaskan, Mahkamah tidak menutup pintu bagi masyarakat umum, tetapi mengedepankan bukti partisipasi aktif dan itikad baik dalam proses legislasi. “Bukan sekadar ikut dalam keramaian isu, melainkan menunjukkan bahwa pemohon benar-benar memiliki kepentingan hukum yang sah,” pungkasnya.

Penulis: Utami Argawati.